tav

23 April 2013

Proses Pengadaan dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri.

Didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 pasal 2 tentang ruang lingkup ayat(3) dinyatakan bahwa ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
sedangkan pada ayat (4), apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.

Regulasi lain mengenai Proses Pengadaan dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah Bab V Pasal 75 :
  1. Pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang akan dipergunakan.
  3. Pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dilakukan setelah dikeluarkan penetapan sumber pembiayaan oleh Menteri.
  4. Kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan setelah berlakunya Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah atau setelah adanya perjanjian induk Pinjaman Luar Negeri.
  5. Ketentuan mengenai kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan dibiayai Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai oleh PHLN tetap berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan ruang lingkup yang dijelaskan pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD, mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Demikian juga pada ayat (3) pasal tersebut dinyatakan bahwa ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini. Dengan demikian, untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya dari PHLN harus berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan (pasal (4)). Pada penjelasan pasal (4) tersebut dijelaskan bahwa dalam hal perbedaan antara ketentuan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan pedoman Pengadaan Barang/Jasa pemberi pinjaman/hibah luar negeri dipandang tidak prinsipil oleh pelaksana kegiatan dan pemberi pinjaman/hibah, maka Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
Mengacu kepada pasal (4) beserta penjelasannya diatas, maka perbedaan yang yang tidak prinsipil yang perlu disepakati dalam perjanjian, diluar itu pengadaan dengan PLHN harus berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Penggunaan PHLN untuk belanja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya (K/L/D/I) dapat dilakukan bilamana memberikan manfaat dan benefit langsung untuk masyarakat. Dalam hal ini perlu dicermati hasil dan kegiatan yang dibiayai dari PHLN harus menjadi milik Pemerintah Indonesia bukan menjadi milik negara/lembaga donor. Bilamana ada ketentuan dan persyaratan dalam pemberian PHLN tersebut memberatkan Negara Indonesia dan bertentangan dengan ketentuan dan prinsip-prinsip pengadaan, maka sebaiknya PHLN tersebut tidak diterima.

Dalam pemberian hibah sering dilakukan pembuatan desain dan peralatan yang tidak sesuai dengan kemampuan Penyedia di Indonesia atau barang-barang yang tidak ada di Indonesia. Padahal paket pekerjaan tersebut bilamana disesuaikan dengan kompetensi Penyedia Indonesia akan banyak dipenuhi oleh Penyedia Indonesia, termasuk spesifikasi barang-barang dapat disesuaikan dengan produk dalam negeri Indonesia dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Negara donor harus menghormati kebijakan umum pemerintah Indonesia termasuk ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, tidak diperkenankan dalam perjanjian hibah atau pinjaman menetapkan persyaratan yang sudah diarahkan sehingga yang dapat memenuhi hanya Penyedia yang berasal dari negara donor.

K/L/D/I penerima PHLN sedapat mungkin memperjuangkan kepentingan Penyedia dan Produk dalam negeri ketika perjanjian tersebut ditandatangani dengan cara membuat paket pengadaan tidak dalam bentuk paket pengadaan yang besar. Disamping itu, K/L/D/I diharapkan tidak tergesa-gesa menandatangani perjanjian PHLN dengan donor sebelum mengkaji dengan benar, bahwa perjanjian PHLN tersebut menguntungkan negara dan masyarakat. Demikian juga dalam membuat tanggapan atas hasil kajian lembaga/negara donor, tidak dibuat dengan tergesa-gesa sehingga merugikan negara dan masyarakat.

Yang prinsip didalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai oleh Pinjaman/Hibah Luar Negeri diantaranya :
  1. PA/KPA merencanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Pinjaman/Hibah Luar Negeri harus memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan/potensi nasional.
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri Pinjaman/Hibah Luar Negeri terdiri dari kegiatan perencanaan dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
  3. Dalam merencanakan maupun melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pinjaman/Hibah Luar Negeri harus memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan/potensi nasional dan standar nasional dalam hal studi kelayakan dan rancang bangun proyek penyiapan Dokumen Pengadaan/KAK dan penyusunan HPS.
  4. Kriteria dan tata cara evaluasi dalam Dokumen Pengadaan mencantumkan rumusan peran serta Penyedia Barang/Jasa nasional dan preferensi harga yang ditetapkan.
  5. Dalam penyusunan rancangan Kontrak, perlu dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri.
  6. PPK dalam melaksanakan pekerjaan yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, wajib memahami Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN)/Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN) atau dokumen kesepahaman; dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan proyek Pengadaan Barang/Jasa setelah NPPLN/NPHLN disepakati Pemerintah Republik Indonesia dan pemberi pinjaman/hibah.

Pengadaan yang kridibel, sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan