tav

23 April 2013

Merek didalam proses pengadaan

Tabu . Itu yang sering diucapkan sebagian penyedia barang dan jasa untuk spesifikasi teknis yang didalamnya menyatakan merek produsen tertentu.
Didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya yang terakhir dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya ada beberapa persyaratan dalam pembuatan spesifikasi teknis barang yakni :
  1. spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
  2. tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
  3. memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
  4. memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI)

Melalui posting kali ini, saya akan membahas salah satu persyaratan didalam pembuatan spesifikasi teknis yakni tidak mengarah kepada merek/produk tertentu.

Perlu dikembalikan persepsi bahwa spesifikasi teknis menjadi tupoksi atau wewenang dari PPK bukan Pokja sebagaimana Pasal 11, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi  spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan Kontrak. Ketiga unsur ini wajib masuk didalam dokumen pengadaan yang akan ditetapkan oleh Panitia/Kelompok Kerja.

Impossible, itu kata yang cocok untuk PPK dalam membuat spesifikasi teknis tanpa mengarah pada merek tertentu.

Why...?

Mustahil PPK bisa membuat spek tanpa membandingkan dengan merek. Menyebut merek dalam "penetapan" spesifikasi teknis barang memang tabu namun tidak untuk survey. PPK boleh menyebut satu atau beberapa merek barang sesuai dengan kebutuhan dan penggunaannya. Yang dilarang didalam penetapan Spesifikasi teknis bukan survey.

Sesuai pasal 17, sebelum menetapkan dokumen pengadaan, Panitia/Kelompok Kerja dapat mengusulkan perubahan Spesifikasi Teknis Pekerjaan kepada PPK jika dipandang tidak layak dan/atau adanya kesalahan dalam mempersyaratkan unsur teknis. Itulah sebabnya mengapa anggota paniria/pokja harus memahami pekerjaan dan jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas yang akan dilaksanakan yang bersangkutan;

Dalam membuat dan menetapkan spesifikasi teknis khususnya barang, yang menjadi inti atau parameter adalah sesuai atau tidak dengan kebutuhan dan penggunaannya. Oleh karenanya tidak diperbolehkan menunjuk dan/atau mengarah pada merek tertentu. Jadi fungsi barang yang menjadi acuan.Mengarah ke satu merk tertentu dilarang apalagi menyebutkan merk. PPK dan/atau Panitia/Pokja harus teliti dalam membuat dan menetapkan spesifikasi teknis barang. Dalam penyusunan spesifikasi sebaiknya memperlakukan spesifikasi minimal dan/atau maksimal, artinya tidak menutup kemungkinan untuk barang yang speksifikasinya lebih tinggi selama harganya masih dibawah HPS.

Bentuk dari unsur minimal/maksimal bisa saja dengan menambahkan range dalam hal satuan. Misalnya panjang barang minimal dan tinggi barang maksimal.Dalam arti tidak mencantumkan angka pasti selama fungsi barang terakomodir.
Khusus untuk pengadaan langsung, pengadaan barang diperbolehkan menyebut merek tidak memiliki unsur kompetisi namun tetap dilakukan survey dari beberapa penjual atau pemasok barang sesuai harga pasar setempat dimana paket pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.

Pengadaan yang kridibel, sejahterakan bangsa


Share This


Like This

2 comments :

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan