tav

22 April 2013

Dukungan Pabrikan



Di dalam Pasal 6 huruf  e Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang etika pengadaan dinyatakan bahwa  pelaku pengadaan wajib “ menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa”. Sungguh pasal ini sangat mendasari pelaksanaan Prinsip Pengadaan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 5 peraturan yang sama.

Didalam posting kali ini kita mencoba untuk membahas khusus mengenai salah satu persyaratan yang selalu dipersyaratkan oleh hampir seluruh Panitia Pelelangan/Pokja didalam proses lelang. Persyaratan tersebut adalah Dukungan Principle, Distributor atau Agen.

Didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya yang terakhir dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya ada beberapa persyaratan dukungan yakni dukungan pabrikan untuk barang impor berupa Sertifikat Keaslian (Cerficate of Origin); dan Surat Dukungan pabrikan/prinsipal/distributor/agen sesuai dengan kewenangannya (Supporting Letter)


Dukungan-dukungan tersebut hanya dipersyaratkan untuk pengadaan barang dan suku cadang melalui proses pengadaan barang dan jasa lainnya. Disamping kedua dukungan tersebut, ada beberapa dukungan lainnya yang senantiasa “mendampingi” spesifikasi teknis barang yakni, dukungan atau jaminan purna jual, dukungan teknis pemasangan dan seabrek persyaratan dukungan lainnya.

Persyaratan Surat Dukungan menjadi sangat menarik jika dibuat untuk menjadi bagian kompetisi bukan sebagai bagian untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu. Persyaratan dukungan sangat kondisional terhadap bagian pekerjaan yang mana dan bagaimana seharusnya persyaratan tersebut di akomodir. Disinilah letak kepekaan panitia/pokja dalam menetapkan bagian dari persyaratan kualifikasi dan teknis dokumen pengadaan.

Perihal surat dukung mendukung ini memang cukup pelik jika pokja/panitia tidak siap bersikap objektif dan adil. Satu sisi persyaratan tersebut wajib dipersyaratkan karena menjadi bagian dari proses pengadaan. Apalagi jika paket yang akan dilaksanakan berupa perawatan utilitas yang berkaitan dengan pelayanan umum yang tidak bisa dihentikan. Proses pengadaan jasa lainnya.

Memang sebagaimana perpres 54/2010 untuk pekerjaan jasa lainnya yang membutuhkan pembelian spare part untuk barang eksisting panitia harus menyebutkan merek sebagai bagian dari ketentuan. Secara teknis memang demikian, dan semua dilakukan dengan pertimbangan teknis.
Namun pada sisi lain dengan mempersyaratkan dukungan dari pemegang merek tentunya membuka ruang yang lebar bagi principle/distributor/agen untuk bermain-main terhadap persyaratan dukungan tersebut.

Solusi dalam mengakomodir persyaratan surat dukungan principle atau pabrikan untuk mencegah adanya tindakan persekongkolan dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan mungkin dapat dipertimbangkan dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Persyaratan dukungan dapat dilaksanakan sepanjang adanya surat pernyataan dari principle atau pabrikan untuk tidak memberikan dukungan pada satu perusahaan peserta pelelangan. Mekanisme pemberian dukungan menjadi hak mutlak pabrikan atau principle melalui mekanisme penilaian kelayakan yang ditetapkan oleh pabrikaan atau principle. Hal ini untuk mencegah adanya kontribusi atau bagian peluang yang diberikan panitia/pokja dalam persyaratan jika terjadi persekongkolan usaha.
  2. Persyaratan dukungan dipersyaratkan hanya bagi calon pemenang dan bukan menjadi bagian dari usur kompetisi dan bagian dari syarat evaluasi . Prinsipnya siapapun yang akan menjadi pemenang harus mendapatkan dukungan dari principle atau pabrikan

Dengan mempertimbangkan objektifitas dan akuntabilitas, mekanisme tersebut menjadi sagat penting dan bagian dari tindakan panitia/pokja agar terhindari dari pola persekongkolan yang bisa saja terjadi.



Share This


Like This

7 comments :

  1. untuk syarat no. 2, bagaimana jika perusahaan dinyatakan menang tapi ternyata tidak mendapatkan dukungan dari pabrikan? apa jalan keluarnya? tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kecil kemungkinan itu akan terjadi bapak/ibu. Namun kemungkinan itu tetap ada. Jika pabrikan tidak memberikan dukungan karena alasan teknis yang memang tidak layak, itu bagian dari hak pabrikan dalam mempersyaratkan kelayakan teknis bagi yang mendapatkan dukungan karena selama dukungan diberikan, reputasi pabrikan dipertaruhkan. Calon pemenang bisa digugurkan.
      Jika calon pemenang memang layak untuk mendapatkan dan memenuhi persyaratak teknis yang menjadi bagian dalam mendapatkan dukungan maka penyedia dapat memperkarakan pabrikan ke dalam unsur persaingan usaha yang tidak sehar sebagaimana UU No. 5 Tahun tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
      ini hanya pendapat yang mungkin bisa diterapkan, karena itu juga bagian dari kebijakan yang saya alami dan telah berkonsultasi dengan LKPP dan KPPU bapat/ibu.

      Delete
  2. Jika pilihan pertama yang diambil, sedangkan pabrikannya tetap tidak mau memberikan pernyataan, apa solusinya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Teruskan proses lelang dan laporkan kepada KPPU dan LKPP agar pokja tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal terjadinya persekongkolan.
      Apapun hasilnya, pemenang wajib menunjukan keaslian spare part meski tidak mendapatkan dukungan.

      Ini hanya untuk memposisikan pokja pada posisi yang aman dari tindakan persekongkolan.
      Saya sudah lakukan pada saat terjadinya sanggahan yang cukup ramai + masuk di media karena ada indikasi pabrikan memihak salah satu penyedia dan hasilnya alhamdulillah dunyatakan sesuai dengan proses.

      Delete
  3. jika pabbrikan memberikan dukungan nammun pemenang lelang tidak membeli dari pemberi dukungan, bagaimana?!

    ReplyDelete
  4. Bagaimana peraturan pemerintah atau adakah diatur mengenai ketentuan jumlah dukungan pabrikan yang dapat disampaikan peserta lelang untuk produk yang sama dalam 1 lelang!

    karena berkaitan dengan kompetisi dan kualifikasi barang yang ditawarkan.

    ReplyDelete
  5. Mohon Pencerahan,
    Sy mengajukan Permohonan Surat Dukungan Ke Salah Satu Pabrik Karena Hanya Produk Pabrik tersebut yg memenuhi Spesifikasi. Tetapi Pabrik Tersebut Menolak Memberikan Surat Dukungan , alasannya karena sudah mengeluarkan Surat Dukungan kepada Rekanan yg lain. karena Kebetulan Lokasi Pengadaan dalam Wilayah Yang sama. Apakah saya berhak menhajukan gugatan kepada Rekanan maupun Pabrik, sesuai UU no 5 Thn 1999 KPPU. Mohon wacana untuk Saya, Terimakasih

    ReplyDelete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan