tav

24 December 2014

Mekanisme memilih Metode Pemilihan

Metode pemilihan adalah Ketetapan Metode yang akan digunakan untuk memilih penyedia barang/jasa pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.

Metode Pemilihan harus disesuaikan dengan paket pekerjaan yang akan dilelang. Hal ini perlu dipahami dengan jelas bagi pokja dalam menetapkan metode mana yang akan ditetapkan untuk pekerjaan yang akan dilelang.

Dari beberapa kasus pengadaan, sadar atau tidak sadar pokja telah membuka ruang yang besar terhadap kemungkinan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dengan “gemar” membuat putusan yang nyata-nyata tidak selaras dengan peraturan presiden berikut penjelasan serta petunjuk teknisnya yang berlaku, salah satunya tidak sesuainya dalam menetapkan metode pemilihan.

Sesuai dengan pasal 35 ayat (1), dan pasal 41 ayat (1), Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa dan metode penyampaian dokumen. Khusus pada posting kali ini akan diuraikan bagaimana memilih dan menetapkan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Sebelum menetapkan metode pemilihan, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus membuat langkah-langkah dalam pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa “Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa” yang akan ditetapkan.

Metode pemilihan merupakan salah satu bagian dari sistem pengadaan barang/jasa. Tersedia beberapa alternatif metode yang harus dipilih dan ditetapkan untuk digunakan dalam memilih penyedia barang/jasa yang akan ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa. Setiap alternatif hanya dapat digunakan untuk memilih penyedia dengan jenis barang/jasa yang tertentu. Alternatif-alternatif metode yang dapat digunakan :

No Metode Pemilihan Metode Pemilihan Untuk Pengadaan
Barang Jasa Lain Konstruksi Konsultansi
1 Pelelangan umum -
2 Pelelangan Sederhana      - -
3 Pelelangan Terbatas - -
4 Kontes - - -
5 Seleksi umum - - -
6 Seleksi sederhana - - -
7 Penunjukan langsung
8 Pengadaan langsung
9 Pemilihan langsung - - -
10 Sayembara - -


Mengacu pada ketentuan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya, metode pemilihan dapat dibedakan menjadi :
  1. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat. Secara prinsip pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya menggunakan metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan metode pemilihan penyedia barang yang lainnya;
  2. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang tidak kompleks, dan Nilai maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  3. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks;
  4. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan;
  5. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat;
  6. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  7. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa. Kriteria penunjukan langsung dalam Keadaan tertentu dan/atau Pekerjaan konstruksi khusus (Perpres RI no 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4 dan 5);
  8. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung dengan kriteria merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I, menggunakan teknologi sederhana, risiko kecil, dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan/atau dengan nilai maksimal Rp 200.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  9. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  10. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan;
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dalam memilih salah satu alternatif metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut :
  1. Mengidentifikasikan Barang/Jasa yang akan diadakan, di antaranya mencakup :
    1. Jenis barang/jasa yang akan diadakan;
    2. Nilai paket pengadaan barang/jasa;
    3. Komplek tidaknya barang/jasa, yaitu pekerjaan yang memerlukan;
    4. Teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
    5. Tinggi rendahnya teknologi yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa;
    6. Kelompok penyedia yang akan melaksanakan, apakah untuk usaha kecil, non-kecil, perseoranngan, koperasi kecil, dan sebagainya;
    7. Sifat kekhususan barang/jasa;
    8. Keadaan tertentu yang melingkupi pengadaan barang/jasa;
    9. dan lain-lainnya sesuai dengan yang diatur dalam Perpres 54/20;
  2. Mengenali persyaratan penggunaan setiap alternatif metode pemilihan penyedia barang/jasa.
  3. Memilih dan menetapkan salah satu metode pemilihan penyedia barang/jasa yang sesuai dengan karakteristik barang/jasa yang akan diadakan.

Kesalahan dalam menetapkan metode pemilihan dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut, namun tidak terbatas pada :
  1. Terhalangnya penyedia dalam mengikuti proses pemilihan karena persyaratan yang seharusnya sudah dimiliki menjadi tidak berarti akibat perubahan mekanisme yang keliru.;
  2. Resiko pelaksanaan akan cendrung bermasalah karena pekerjaan dan latar belakang pelaksana tidak sesuai;
  3. Membuka persaingan tidak sehat;
  4. Melanggar prinsip effektifitas dan akuntabilitas.
Semoga dapat menjadi pertimbangan bagi pokja dalam memilih Metode Pemilihan sebelum menetapkannya didalam Lembar Lelang LPSE.




Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan