tav

29 November 2014

Lingkup Perencanaan Pelaksana Kegiatan (3)


"PPK DENGAN HPS"-NYA

PPK merupakan salah satu pejabat pengelola keuangan yang peranannya sangat krusial. Dalam siklus anggaran akan selalu dijumpai peran serta dari PPK ini di setiap tahapannya, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban anggaran. Karena peranannya yang sangat penting tersebut maka PPK diharapkan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Oleh karena itu jika kita membicarakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mungkin sebagian besar yang tergambar dalam pikiran adalah seseorang yang melakukan penandatanganan kontrak, penandatanganan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berkenaan dengan peran PPK dalam perencanaan anggaran belanja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya, PPK bertanggungjawab terhadap pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini tertuang didalam pasal 11 ayat 1 huruf a.
Karena tugas dan wewenang PPK demikian penting dan krusial maka pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang Tugas dan Wewenang PPK dalam hal menetapkan rencana Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
  1. PENGERTIAN DAN KEGUNAAN HPS
  2. HPS atau Harga Perkiraan Sendiri adalah hasil perkiraan harga dari data-data harga barang/ jasa yang dikalkulasikan secara keahlian, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang digunakan untuk menentukan kewajaran harga penawaran oleh pokja ULP atau pejabat pengadaan. Kegunaan HPS didalam proses pemilihan barang/jasa adalah :
    1. Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya
    2. Dasar menghitung nilai jaminan penawaran
    3. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
    4. Dasar untuk menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS
  3. PENYUSUN HPS
  4. HPS ditetapkan oleh PPK. Namun bila PPK tidak kompeten atau tidak memiliki waktu dalam pembuatan HPS maka dapat meminta jasa dari konsultan untuk membuatkan HPS. HPS yang dibuat oleh konsultan agar direview yaitu apakah sudah benar susunan HPS, hasil operasi perhitungannya dan diupdate harga pasarnya.
  5. SUMBER DATA YANG DIPAKAI UNTUK MENYUSUN HPS
    1. harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;
    2. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
    3. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
    4. daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
    5. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan memper-timbangkan faktor perubahan biaya;
    6. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
    7. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
    8. norma indeks; dan/atau
    9. informasi lain yang dapat dipertanggung-jawabkan.
  6. KETENTUAN UMUM HPS
    1. HPS memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    2. HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead maksimal 15%
    3. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan PPh Penyedia
    4. Nilai total HPStidak rahasia
    5. Nilai rincian HPS rahasia, kecuali yang sudah ada dalam dokumen anggaran
    6. HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara
    7. HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi dan ditambah masa prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi
  7. HPS BERDASARKAN TINGKATAN PENYEDIA
  8. Seringkali dalam menyusun HPS kita kesulitan menentukan harga yang diambil dari level penyedia mana. Selain berdasar nilai paketnya, kita bisa memperhatikan tingkatan penyedia yang akan mengikuti pelelangan, juga berdasar keterbatasan barang/jasa di pasaran karena adakalanya barang/jasa tersebut jarang/tidak umum ditransaksikan. Hal ini sangat mempengaruhi dalam menentukan nilai HPS. Adapun tingkatan penyedia adalah sebagai berikut:
    1. Pabrikan. Pengadaan melalui pelelangan dapat dilakukan dengan peserta pabrikan bila pabrikan biasa melayani untuk skala jumlah kecil atau sedikit dan harganya memang lebih murah dari level dibawahnya. Untuk skala jumlah banyak disarankan dapat melakukan pelelangan dengan peserta pabrikan. Bila levelnya pabrikan maka HPS dibuat dengan harga di level pabrikan.
    2. Distributor/agen. Bila barang/jasa dalam kebiasannya memang dilakukan oleh distributor atau agen maka pengadaan dilakukan kepada distributor atau agen. Harga HPS dibuat pada level agen atau distributor. Dapat terjadi kebiasaan transaksi dilakukan dengan pengecer, namun karena skala kebutuhan yang besar maka digunakan HPS di level distributor.
    3. Pengecer. Pengadaan skala kecil lebih sering dilakukan kepada para pengecer. Namun untuk skala kecil yang dalam prakteknya para pengecer bukan penyedianya maka dilakukan kepada distributor atau agen. HPS untuk pengecer adalah harga jual yang umumnya adalah harga jual rata-rata. Harga tersebut karena sudah harga jual maka tidak perlu ditambahkan keuntungan lagi.
  9. SURVEY HARGA PERKIRAAN SENDIRI
  10. Data dari hasil survey data harga pasar setempat. didokumentasikan berupa : data tertulis berupa surat atau daftar harga dari penyedia, catatan pembicaraan telpon, SMS, wawancara lisan, brosur, data catalog dari penjual, fotocopy data BPS, print out data internet, nota/kuitansi pembelian, data kontrak yang telah dilakukan dsb. Misal informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa, nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spek barang/jasa, harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dsb. Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel. Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.
  11. DISKON YANG DITERIMA PENYEDIA DARI DISTRIBUTOR / PABRIKAN
  12. Diskon, rabat, potongan harga yang diterima oleh pegawai negeri harus disetor ke Kas Negara. Dalam membuat HPS untuk pengadaan dalam skala besar, perlu adanya memperhitungkan potongan harga. Untuk skala kecil dimungkinkan adanya potongan harga bila penyedia mempunyai tujuan untuk :
    1. menghabiskan stok atau keberlangsungan bisnis
    2. ada tipe/model barang baru lagi yang akan diluncurkan.
    3. spare part atau jaringan penjualan/ pelayanan yang ada dinilai tidak efisien bagi penyedia sehingga menurut pandangan produsen produknya perlu dihabiskan.
    HPS perlu dibuat dengan benar untuk volume yang akan kita adakan, dengan melihat level penyedia. Untuk skala tertentu perlu melihat siapakah penyedia kita ? Pengecer, agen, distributor atau pabrikan. Kemudian harga pasar yang wajar mana yang akan diambil dalam ukuran volume yang akan kita adakan. Strategi potongan harga adalah cara dari produsen untuk memelihara jaringan distribusi, target profit pemasaran atau strategi bisnis dan strategi modal. Bila suatu perusahaan/ seseorang menjadi penyedia di tempat kita kemudian diketahui mendapat potongan harga dari pabrikannya, maka itu adalah kemampuan dan keahlian penyedia untuk memaksimalkan keuntungan. Potongan harga yang diperoleh oleh penyedia adalah hak dari penyedia, sehingga tidak boleh diminta oleh kita untuk disetor ke kas negara/daerah. Adanya potongan harga yang diperoleh penyedia, bukanlah merupakan suatu kerugian negara bila kita telah membuat HPS dengan benar dan harga pasar yang wajar. Tetapi potongan harga yang diterima oleh suatu instansi atau pegawai adalah hak negara/daerah sehingga wajib disetorkan ke kas negara atau kas daerah.

Perlu digarisbawahi
  1. Jika pembuatan HPS tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, HPS dapat menjadi sebab terjadinya pelelangan gagal.
  2. PPK dapat dianggap melakukan mark up jika sekiranya HPS melebihi diluar batas maksimal yang dipersyaratkan

Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa





Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan