Sistem pemilihan tersebut di kenal dengan nama Express Tendering yang hanya membutuhkan undangan, pemasukan penawaran harga dan pengumuman pemenang. Disamping ketiga unsur tersebut, proses Pelelangan Cepat ini juga menghilangkan/meniadakan Jaminan Penawaran, sanggahan kualifikasi, sanggahan banding, batasan minimal penawaran yang masuk 3 kecuali untuk jasa konsultansi Seleksi sederhana dengan Pascakualifikasi
Dalam beberapa kasus, unsur evaluasi administrasi, evaluasi teknis, jaminan penawaran memang menjadi point yang dianggap dapat “dimainkan” oleh oknum-oknum pengadaan maka dengan dihapusnya ketentuan tersebut maka proses pemilihan dapat lebih transparan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas disamping tujuan percepatan proses pemilihan dapat dicapai.
Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau Vendor Mangement System adalah aplikasi yang memuat data atau informasi kinerja penyedia barang/jasa terupdate dengan beberapa tambahan yang di isi oleh penyedia seperti halnya mengisi data di LPSE.
Informasi kinerja penyedia barang jasa meliputi data atau informasi mengenai identitas, kualifikasi, serta riwayat kinerja penyedia. Informasi ini antara lain mencakup Identitas Pokok, Ijin Usaha, Pajak, Akta Pendirian, Pemilik, Tenga Ahli dan Pengalaman kerja penyedia.
Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa. Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa inilah yang menjadi “bahan baku” bagi pokja dalam proses pemilihan. Penyedia yang dikenakan daftar hitam akan dikunci dengan sistem tidak akan bisa ikut/tidak akan terpilih.
Karena menjadi "bahan baku" maka Informasi Penyedia sebaiknya memuat :
- Tata cara memverifikasi faktual data penyedia karena data yang disampaikan masih bersifat satu arah. Hal ini dimungkinkan penyalahgunaan informasi;
- Pokja juga harus berperan aktif menginformasikan bagaimana kinerja penyedia selama mengikuti pelelangan dan disampaikan kepada LKPP melalui ULP untuk menjadi bahan masukan;
- Pemberian reward dan funisment sangat dimungkinkan sebagaimana pencantuman daftar hitam;
Ketentuan lebih lanjut mengenai tentang Tata Cara pelaksanaan pasal 109A ditetapkan oleh LKPP. Kita tunggu
Panduan System Informasi Kinerja Penyedia dapat di UNDUH DI SINI
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan