Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditujukan kepada seluruh kepala K/L/D/I ada beberapa point penting dalam mendukung percepatan tersebut diantaranya :
- Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement);
- Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi;
- Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue;
- Menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Kementerian / Lembaga / Daerah;
Perubahan dan/atau penyempurnaan yang tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 lebih menekankan pada percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik dan terkonsolidasi dalam e- procurement, e-purchasing, dan e-catalogue dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan.
Diantara perubahan dan/atau penyempurnaan di dalam Perpes Nomor 4/2015 adalah :
Untuk mendapatkan unsur perubahan dan/atau penyempurnaan di dalam Perpres Nomor 4/2015 dalam bentuk file PDF, silakan UNDUH DISINI
Unsur penting yang termuat di dalam perubahan Keempat Perpres 54/2010 di antaranya :
- Penambahan tugas Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan Proses Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan e-Purchasing dengan nilai paling tinggi Rp. 200 juta dan untuk konsultansi paling tinggi Rp. 50 juta. dimana pada perpres sebelumnya hanya melaksanakan proses pemilihan dengan metode pengadaan langsung;
- Penyederhanaan persyaratan kualifikasi berupa persyaratan pajak dengan menghapus persyaratan penyampaian pajak 3 bulan terakhir dan cukup menyerahkan SPT Tahunan;
- Menghapus persyaratan Jaminan Pelaksanaan untuk pemilihan yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara, dan Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing;
- Dimasukannya proses pembayaran prestasi untuk material on site (peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan);
- Tata cara pembayaran mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan;
- Dalam hal pemutusan Kontrak, ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada Pemenang Cadangan;
- Mewajibkan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik dengan menggunakan System yang dikembangkan oleh LKPP;
- Demi percepatan Pelaksanaan e-tendering dilakukan dengan dasar memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dengan tahapan pelaksanaan paling kurang terdiri atas penyampaian undangan, pemasukan penawaran harga dan pengumuman pemenang;
- Kewajiban pengadaan lewat e-catalog dan e-purchasing untuk barang yang sudah terdaftar di e-catalog;
- Diwajibkannya bantuan hukum dari K/L/D/I untuk pelaksana pengadaan yang menghadapi permasalah hukum dalam ruang lingkup Pengadaan Barang dan Jasa.
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan