Dengan orientasi mempercepat pengadaan barang/jasa di Indonesia, Teriring doa Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disempurnakan kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 terhitung 16 Januari 2012.
Silahkan download
- Perpres Nomor 4 Tahun 2015
- Penjelasann Perpres Nomor 4 Tahun 2015
-
Inpres Nomor 1 Tahun 2015
Share This
Like This
Related Posts :
Tender Barang dan Jasa,
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan