tav

11 June 2013

Yang Perlu diperhatikan oleh PPK (II)

KONSEKUENSI PEMBAYARAN TERLAMBAT DAN PERISTIWA KOMPENSASI

Dari pengamatan dilapangan dan pertanyaan serta keluhan dari rekan-rekan kontraktor terhadap lambatnya pembayaran yang dilakukan oleh PPK dengan berbagai alasan, membuat saya tertarik untuk menjadikan topik pada blog ini tentang bagaimana seharusnya proses pembayaran berjalan sesuai dengan peraturan presiden sebagai regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hasil dari tindaklanjut dan koordinasi dengan beberapa orang PPK ternyata sebagian besar tidak mengerti bahwasanya ada konsekuensi terhadap keterlambatan pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi bagian tanggungjawab PPK.



Memang di dalam perpres tidak secara tegas menerangkan tata cara pembayaran namun secara tegas dan jelas mengenai konsekuensi.

Didalam Perpres tentang pelaksanaan dan tata tertib kontrak terdapat unsur kewajiban para pihak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang didalam Surat Perjanjian. Salah satunya adalah konsekuensi membayar DENDA dan GANTI RUGI apabila melakukan pelanggaran.

Pasal 120. Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.

Pasal 122. PPK yang melakukan cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak, dapat dimintakan ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau
  2. dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Kontrak.

Didalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknisnya Denda dan Ganti Rugi dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak.
  2. Dalam hal Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan maka Penyedia hanya dikenakan denda keterlambatan.
  3. Besarnya denda kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
    1. 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian Kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi;
    2. 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;
    3. pilihan denda huruf a) atau huruf b) dituangkan dalam Dokumen Kontrak.
  4. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan;
  5. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
  6. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam Dokumen Kontrak.
Kompensasi atau peristiwa kompensasi dalam pelaksanaan Kontrak pengadaan barang dan jasa adalah segala sesuatu yang diterima dapat berupa fisik maupun non fisik dari Pejabat pembuat komitmen kepada penyedia. Kompensasi yang dapat diberikan oleh PPK kepada penyedia barang dan jasa hanya dapat berupa dua hal yaitu :
  1. Perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
  2. Ganti rugi
Kompensasi timbul bilamana penyedia memberitahukan kepada PPK bahwa perintah PPK kepada penyedia tidak termasuk kewajiban Kontrak atau penyedia tidak dapat melaksanakan Kontrak karena PPK tidak menyediakan sesuai Kontrak. Jadi terdapat syarat adanya tanggapan dari penyedia bahwa perintah yang dibuat oleh PPK atau kondisi yang disiapkan oleh PPK tidak sesuai dengan Kontrak. Ketentuan mengenai kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia bilamana dapat dibuktikan merugikan Penyedia dalam hal sebagai berikut:
  1. PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pekerjaan Penyedia;
  2. Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
  3. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  4. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak;
  5. PPK menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/penyimpangan;
  6. Kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak.

Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.

Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.

Kompensasi sebagaimana uraian di atas merupakan alternatif kedua jika para pihak sepakat untuk menerapkan kompensasi. Alternatif pertama adalah dengan memberikan ganti rugi sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia.

Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.

Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.

Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.

Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.


PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.

Ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum Kontrak. Pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.

Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan