Melalui surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-489/NB.2/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Permohonan Perusahaan Penjaminan yang dapat menerbitkan surety bond, berikut disampaikan daftar perusahaan yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond)
Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo)
- PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia (PT PKPI)
- PT Jamkrida Jatim
- PT Jamkrida Riau
- PT Jamkrida Bali Mandara ………………. ....
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan