tav

14 January 2015

Perka Nomor 22 Tahun 2014 tentang Juklak Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Untuk Pasar Tradisional

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, hal ini sesuai dengan pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu fungsi LKPP dalam melaksanakan tugasnya adalah menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha (Pasal 3);

Nah, fungsi menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur dalam pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha ini yang belum banyak dilakukan.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut pada tanggal 23 Desember 2014 melalui Peraturan Kepala, LKPP menerbitkan Perka Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Untuk Pasar Tradisional

Hal-hal penting yang tertuang didalam Perka tersebut diantaranya :
  1. Pengadaan Badan Usaha dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional dapat dilaksanakan apabila Dokumen Prastudi Kelayakan menyatakan proyek layak untuk dilaksanakan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
  2. Bentuk kerjasama dalam lingkup Perka ini hanya pada kerjasama BGS dan BSG Pembangunan Pasar Tradisional yang terdiri dari :
    1. Pembangunan Pasar Tradisional :
      1. Pembangunan Baru Pasar Tradisional yang meliputi pembangunan pasar beserta fasilitas penunjangnya di atas tanah aquo; dan
      2. Peremajaan Pasar Tradisional yang mencakup pekerjaan:
        1. pemindahan sementara pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang disiapkan oleh Badan Usaha;
        2. merubuhkan bangunan lama ;
        3. pembangunan kembali bangunan pasar beserta fasilitas penunjangnya; dan
        4. relokasi pedagang lama ke Pasar yang telah diremajakan.
    2. Revitalisasi Pasar Tradisional yang mencakup pekerjaan perbaikan/revitalisasi satu atau beberapa bagian bangunan pasar maupun fasilitas penunjangnya namun tidak merubuhkan bangunan yang ada dan tidak memindahkan/merelokasi pedagang.
  3. Metode pengadaan Badan Usaha menggunakan metode Prakualifikasi
  4. Evaluasi penawaran menggunakan sistem gugur
  5. Unsur Dokumen Penawaran Teknis yang dievaluasi terdiri dari Respon terhadap desain dasar, metodologi dan Manajemen Proyek;
  6. Unsur Dokumen Penawaran harga yang dievaluasi terdiri dari Surat Penawaran, rencana pembiayaan, Model Keuangan dan Manfaat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Perka Nomor 22 Tahun 2014 hanya untuk Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Untuk Pasar Tradisional, mudah-mudahan ke depan ditambah untuk kerjasama dalam bidang lainnya

Lebih lanjut, silahkan unduh Peraturan Kepala LKPP di sini

Semoga bermanfaat

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan