tav

25 November 2014

Jasa Konsultansi dan Topeng Ambisi

Salah satu unsur penting dalam proses pelaksanaan pekerjaan adalah tindakan yang komprehensif terhadap nilai-nilai substansi pekerjaan agar dapat berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Guna mengurangi lingkup resiko yang lebih luas dan/atau salah dalam penetapan yang menjadi tupoksi dalam pelaksanaan kegiatan, seringkali kita memerlukan layanan keahlian/ profesional yang keluarannya pada umumnya bukan merupakan bentuk fisik, melainkan berbentuk rekomendasi, nasihat, hasil survei, desain ataupun dukungan manajerial seperti pengawasan. Layanan ini dikenal istilah dengan JASA KONSULTANSI.


Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi tidak melibatkan peran serta berupa pengawasan secara langsung dari masyarakat. Berbeda dengan pelaksanaan pengadaan fisik (berupa pembangunan infrastruktur atau pengadaan barang/aset), output dari jasa konsultansi hanya berupa laporan yang digunakan untuk kepentingan intern pemilik pekerjaan sehingga kebenarannya sulit diawasi oleh masyarakat.

Tujuan Jasa Konsultansi dilakukan untuk mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang di susun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah ditetapkan.

Intinya, Jasa konsultansi dilakukan untuk mengurangi resiko atas tindakan yang tidak kita pahami yang menjadi tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan

Jasa konsultansi diperlukan oleh pengguna jasa dengan alasan-alasan seperti berikut :

ALASAN TAK LANGSUNG DARI ATURAN YANG MENSYARATKAN PENGGUNAAN JASA KONSULTAN diantaranya :
  1. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya, Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Jasa Konsultansi dapat berupa jasa konsultansi Konstruksi atau non konstruksi. Konsultan Konstruksi biasanya berbentuk konsultansi Perencanaan atau Pengawasan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sedangkan konsultan non konstruksi dapat berupa kajian, produk hukum dan sebagainya yang tidak terkait dengan bidang pekerjaan konstruksi.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa :
    1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
    2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Bab III TAHAPAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA pada huruf A.1 PERSIAPAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN PEMBIAYAAN huruf c. :Penyusunan program kebutuhan bangunan gedung negara yang belum ada disain prototipenya dan/atau luas bangunannya lebih dari 1.500 m2, dapat menggunakan jasa konsultan, sebagai pekerjaan nonstandar.

ALASAN LANGSUNG PENGGUNA JASA YANG DIMUNGKINKAN PENGGUNAAN JASA KONSULTAN diantaranya :
  1. Pengguna menilai akan lebih efektif dan efisien apabila lingkup pekerjaan kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan jasa konsultansi;
  2. Pengguna memerlukan telaahan atau rekomendasi pihak ketiga untuk menjamin obyektivitas;
  3. Pengguna tidak memiliki sumber daya dengan keahlian/pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan kegiatan bersangkutan;
  4. Pengguna tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan sendiri kegiatan bersangkutan.
Namun dalam beberapa kasus, justru pekerjaan jasa konsultasi yang menjadi ladang negosiasi antara konsultan dan pengguna jasa. Hal itu sangat memungkinkan karena HPS jasa konsultansi didominasi dua komponen pokok yang memungkinkan ruang yang besar akan terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
  1. Biaya Langsung Personil (Remuneration),
    1. Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi.
    2. Biaya Non Langsung Personil telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10% (sepuluh perseratus), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi lainnya.
  2. Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) yang meliputi antara lain biaya untuk sewa kantor, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat izin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi mengandung risiko penyimpangan yang berdampak besar. Ada dua kemungkinan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi, yaitu sebagai berikut.

KEMUNGKINAN PERTAMA
Biaya yang dikeluarkan untuk proyek yang bersifat jasa konsultansi didominasi oleh biaya langsung personil (biaya tenaga ahli, asisten tenaga ahli maupun tenaga pendukung). Satu proyek biasanya melibatkan banyak personil dari berbagai bidang keahlian. Komponen lain dalam struktur biaya pekerjaan jasa konsultansi adalah biaya langsung non personil, yang meliputi meliputi biaya untuk sewa kantor, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahan dan petunjuk teknisnya menyebutkan bahwa porsi biaya langsung non personil tidak boleh melebihi 40% dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti : pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain. Dengan demikian, biaya langsung personil umumnya mencakup lebih dari setengah nilai proyek.

Pembengkakan biaya langsung personil disebabkan karena dimasukkannya tenaga-tenaga dari bidang keahlian tertentu yang sebenarnya tidak digunakan ke dalam RAB kontrak. Komponen inilah yang harus diperhatikan dengan cermat karena persentasenya yang dominan dalam besaran nilai kontrak.

Pengujian terhadap kewajaran biaya langsung personil dapat dilakukan dengan beberapa prosedur sebagai berikut.

  1. Analisis terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  2. Pengguna anggaran wajib menyusun KAK sebelum melaksanakan pengadaan. Salah satu tujuan penyusunan KAK adalah menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan. Karena itu KAK harus memuat tujuan dan ruang lingkup pekerjaan yang memberikan gambaran mengenai tujuan yang ingin dicapai, keluaran yang akan dihasilkan serta kualifikasi dan jumlah tenaga ahli yang harus disediakan oleh konsultan. Melalui analisis terhadap KAK kita bisa menguji kewajaran biaya langsung personil dengan parameter :
    1. Apakah tujuan kegiatan yang tercantum dalam KAK sinkron (selaras) dengan kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan?
    2. Apakah terdapat rincian output yang diharapkan dari masing-masing tenaga ahli yang digunakan dalam kegiatan?
    3. Apakah masing-masing tenaga ahli telah menghasilkan output tersebut sehingga layak dibayar?
    Terkadang KAK dibuat seadanya sehingga informasi-informasi yang pemeriksa perlukan tidak ditemukan pada dokumen tersebut. Pada beberapa kegiatan, tidak terdapat rincian output yang diharapkan dari masing-masing tenaga ahli. Hal itu mengakibatkan layak tidaknya seorang tenaga ahli dibayar agak susah dinilai dari laporan akhir konsultan. Karena itu diperlukan prosedur alternatif untuk menilai layak tidaknya seorang tenaga ahli dibayar.
  3. Analisis terhadap Daftar Hadir
  4. Sebagai prosedur alternatif untuk menilai kewajaran biaya langsung personil, analisis terhadap daftar hadir pertemuan dapat dilakukan untuk membuktikan keterlibatan tenaga ahli dalam kegiatan. Meskipun rentan untuk digunakan sebagai bukti tunggal karena sifatnya yang mudah dipalsukan, namun daftar hadir ini sangat penting untuk mendukung dokumen-dokumen lain. Semakin banyak dokumen yang relevan dengan kegiatan, semakin utuh pelaksanaan kegiatan dapat dideskripsikan.
  5. Analisis terhadap Bukti Perjalanan
  6. Pertanggungjawaban pengeluaran biaya langsung non personil mewajibkan pelaksana kegiatan untuk melampirkan bukti perjalanan (transportasi). Perjalanan melalui bandara atau pelabuhan lebih mudah diperiksa. Keberadaan tiket dan boarding pass menunjukkan indikasi kuat keberangkatan si pemegang tiket. Untuk perjalanan lewat udara, penelusuran lebih jauh dapat dilakukan dengan melihat data manifes penumpang yang dimiliki oleh setiap airlines. Meskipun prosedur nomor 2 dan nomor 3 dapat saling melengkapi untuk memberikan gambaran atas pelaksanaan kegiatan yang lebih utuh kepada pemeriksa, namun sesungguhnya analisis terhadap KAK dan laporan akhirlah yang dapat memberikan dukungan yang lebih kuat pada temuan yang terkait dengan kewajaran penggunaan tenaga ahli. Ketentuan didalam peraturan pengadaan tidak mewajibkan semua personil yang digunakan dalam kegiatan untuk hadir pada tempat pelaksanaan kegiatan. Jadi, meskipun pemeriksa dapat membuktikan bahwa daftar hadir direkayasa dan tiket dipalsukan, jika tertuang output sesuai dengan keahlian personil dalam laporan akhir, maka sulit untuk menyatakan bahwa personil tersebut tidak digunakan dalam kegiatan. Kerugian yang timbul hanya sebatas biaya perjalanan yang dibayarkan. Pemeriksa tetap harus menganalisis KAK dan laporan akhir untuk menguji kewajaran pengeluaran biaya langsung personil.

KEMUNGKINAN KEDUA
Kontrak-kontrak perencanaan pembangunan infrastruktur yang sejenis dalam jumlah yang banyak (misalnya pembangunan sekolah, steiger, puskesmas dan lain-lain) rawan akan penjiplakan. Biasanya terdapat beberapa kontrak perencanaan yang dikerjakan oleh konsultan yang berbeda-beda untuk satu jenis bangunan karena lokasinya yang tersebar di seluruh kecamatan.
Dalam satu kasus, terdapat kesamaan yang identik antara perencanaan yang satu dengan yang lain, dari dokumen usulan teknis sampai gambar desain. Bahkan laporan perencanaan pun dibuat dengan kerangka, materi dan huruf yang sama. Jika menemukan kasus seperti itu, pemeriksa harus menganalisis layak tidaknya output yang dihasilkan oleh konsultan dinilai sebagai prestasi pekerjaan.

Tinggal dipilih yang berbaik menurut anda

Sumber Tulisan
Peraturan Presiden No 54/2010 beserta perubahan dan turunannya
Peraturan tentang Jasa Konstruksi
Tristar

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan