Peraturan Presiden Nomor 54/2010 berikut berubahan dan petnjuk teknisnya telah menyusun jadwal Pemilihan Penyedia Jasa secara teratur dan sistimatis. Hal ini tertuang didalam Bagian Kelima Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai dari pasal 57 hingga pasal 63. Tahapan-tahapan tersebut sebagai dasar ULP/Pokja ULP menyusun Jadwal Pemilihan untuk pekerjaan yang akan diumumkan pelelangannya di LPSE.
Tahapan Jadwal Pemilihan disesuaikan dengan metode pemilihan dan metode Penyampaian Dokumen yang dipilih namun sesuai dengan lingkup tugas Pokja sebagaimana tahapan pemilihan di LPSE, proses pemilihan untuk metode Pemilihan Pasca, dimulai dari Pengumuman Pelelangan sampai dengan Pengumuman Hasil Pemilihan (pemenang), dan untuk metode pemilihan Prakualifikasi sampai dengan Upload BA Hasil Pelelangan.
Contoh Kasus
Kronologis :
- Jika dilihat dari tata cara penetapan pemenang, Paket pekerjaan yang dilakukan oleh pokja adalah paket pekerjaan yang bernilai di atas 100 miliyar, sehingga penetapan pemenang sebagaimana point 1 pada lampiran pengumuman diusulkan pokja kepada Pengguna Anggaran;
- Hasil dari pemeriksaan terhadap usulan pokja ULP, PA menemukan indikasi terjadinya kecurangan/rekayasa akibat kesalahan yang dilakukan oleh Poka ULP;
- Kesalahan yang dilakukan Pokja ULP adalah tidak mengupload BAHP sebagaimana tahapan proses pemilihan yang tercantum pada LPSE sesuai tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan;
- Akibat dari kesalaha tersebut Pengguna Anggaran memerintahkan ULP untuk menghentikan proses.
Telaah untuk kasus diatas :
- Seharusnya ULP dalam menindaklanjuti arahan Pengguna Anggaran TIDAK PENGUMUMAN PENGHENTIAN Proses Pelelangan, namun mengumumkan PELELANGAN GAGAL, berikut Berita Acara Hasil Pelelangan yang mencantumkan alasan pelelangan gagal Alasan : Penghentian proses bukan hasil pelelangan namun akibat dari hasil pelelangan. Hal ini berpedoman pada Pasal 84 (1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka ULP segera melakukan:
- evaluasi ulang;
- penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
- Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
- penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
- Kesalahan yang dilakukan pokja adalah kesalahan prinsip yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan sebagaimana Prinsip-Prinsip Pengadaan yang tertuang di dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya yang efisien; efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.
- Akibat dari proses yang tidak sesuai dengan dokumen pelelangan maka :
- Sesuai Perpres 70/2012 pasal 83 ayat 3 huruf F maka PA/KPA dapat menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal.
- Memberi sanksi kepada ULP dan Pokja ULP berupa sanksi sesuai Pasal 118 ayat 7 yang menyatakan apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, maka ULP:
- dikenakan sanksi administrasi;
- dituntut ganti rugi; dan/atau
- dilaporkan secara pidana.
- Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah penggantian pejabat dan/atau Kelompok Kerja ULP yang terlibat. Hal ini sesuai dengan Lampiran Perpres 54/2010 jo Perres 70/2010 huruf b.Tindak Lanjut Pelelangan Gagal angka 4.l : apabila pelelangan gagal karena pengaduan masyarakat atas terjadinya pelanggaran prosedur ternyata benar, maka dilakukan penggantian pejabat dan/atau Kelompok Kerja ULP yang terlibat
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan