tav

20 November 2014

Pelelangan Gagal (II)


Pelelangan Gagal merupakan satu fenomena yang cukup menarik untuk dibahas secara detail Apa dan bagaimana seharusnya menyikapi jika ada pokja dalam keputusannya menyatakan lelang gagal.
Tulisan ini merupakan lanjutan tulisan sebelumnya tentang fenomena lelang gagal.

Plus, ada beberapa pertanyaan dari rekan penyedia jasa tentang bagaimana seharusnya menyikapi lelang gagal yang diputuskan oleh salah satu pokja dengan solusinya.

Pelelangan Gagal merupakan salah satu hasil dari proses pemilihan penyedia barang dan jasa sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 berikut perubahan dan petunjuk teknisnya. Tidak ada yang mesti dikhawatirkan dalam memutuskan lelang gagal sepanjang proses pemilihannya sesuai dengan kriteria dan syarat yang dipersyaratkan Perpres 54/2010.
Prinsipnya proses pemilihan menghasilkan 2 (dua) hasil proses pelelangan yakni menghasilkan pemenang dan tidak menghasilkan pemenang. Sangat lumrah. Permasalahannya sudahkah hasil tersebut memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan ?

Yok kita bahas fenomena ini sebagai bahan pembelajaran


Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 perubahan dan petunjuk teknisnya secara khusus membicarakan tentang PEMILIHAN GAGAL. Pemilihan gagal sebagaimana pasal 83 perpres 54/2010 perubahan dan petunjuk teknisnya dapat dilakukan oleh PA/KPA/PPK/Pokja ULP

Pasal 83
  1. ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :
    1. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
    2. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
    3. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
    4. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
    5. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
    6. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
    7. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan biaya;
    8. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
    9. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum, dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali yang menggunakan metode evaluasi kualitas;
    10. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran; atau
    11. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
    1. ULP menyatakan Seleksi gagal apabila:
      1. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
      2. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
      3. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
      4. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
      5. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
      6. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
      7. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan biaya;
      8. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
      9. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum, dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali yang menggunakan metode evaluasi kualitas;
      10. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran; atau
      11. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
    2. PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
      1. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
      2. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
      3. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
      4. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia
        Barang/Jasa ternyata benar;
      5. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
      6. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
      7. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
      8. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.

Berdasarkan pasal 83 di atas jelas kriteria pemilihan gagal dengan latar belakang pejabat yang memutuskannya. Dari berbagai kriteria-kriteria tersebut secara eksplisif menyatakan adanya bukti data yang melandasi putusan lelang gagal dan bukti data tersebut sebagai prinsip pengadaan harus disampaikan sebagai bagian dalam proses pemilihan. Bukti data tersebut dapat berupa surat sanggah, berita acara hasil pemilihan, berita acara pembukaan penawaran, surat aduan masyarakat dan lain sebagainya. Intinya, PEMILIHAN GAGAL bukan MILIK Pokja ULP tapi milik bersama sebagai bagian dari proses transparansi dan keterbukaan pelayanan publik dan itu harus diumumkan.

Apabila terjadi pemilihan gagal, maka PA/KPA, PPK dan Pokja ULP segera melakukan evaluasi dan mencari faktor penyebabnya. Berbagai faktor yang bisa menjadi penyebab adalah:
  1. Kemungkinan terjadi persekongkolan;
  2. Adanya persyaratan yang diskriminatif;
  3. Spesifikasi teknis terlalu tinggi;
  4. Spesifikasi mengarah pada satu produk/merk tertentu, kecuali suku cadang;
  5. Nilai total HPS terlalu rendah;
  6. Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu besar/luas; dan/atau
  7. Kecurangan dalam pengumuman.
  8. Dan lain sebagainya
ITU YANG PERTAMA.

Yang KEDUA, jika terjadi pemilihan gagal bukan berarti proses pemilihan berhenti dengan sendirinya, karena pasal 84 menegaskan tindak lanjut dari proses pemilihan gagal. Pasa 84 ini yang HARUS lebih dipahami oleh pokja ULP dalam menentukan solusi pemilihan gagal.

Berikut Pasal 84 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 junto Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang Pemilihan Gagal dan Tindaklanjutnya.

Pasal 84
  1. Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan :
    1. evaluasi ulang;
    2. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
    3. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
    4. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
  2. Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
  3. Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan.
  4. Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
  5. Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.
  6. Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan :
  7. a) hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; b) menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan c) tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
  8. Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf j, berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan.
  9. Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang.
  10. Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.

Posting kali ini akan membahas lebih detail mengenai pasal 84 ayat 1 : Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan :
  1. evaluasi ulang;
  2. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
  3. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
  4. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.

EVALUASI ULANG
Tindakan akibat pemilihan gagal yang pertama adalah Evaluasi Ulang. Pokja ULP segera setelah mengumumkan pemilihan gagal berikut alasannya melakukan Evaluasi Ulang terhadap dokumen yang telah masuk. Evaluasi ulang dilakukan salah satunya karena SANGGAHAN PESERTA TERHADAP HASIL PELELANGAN TERBUKTI DAN DINYATAKAN BENAR. Sanggahan dianggap benar dan terbukti setelah dilakukan telaah ulang hasil evaluasi yang dilakukan pokja ULP. Disini pokja ULP diuji integritas dan kridibilitas, sejauh mana BERANI menyatakan benar tidaknya sanggahan peserta terhadap hasil yang mereka hasilkan.
“kebiasaan”, pokja pada tahap ini sering mengabaikan sanggahan dengan dalih yang cendrung dibuat-buat agar pemilihan tidak gagal dan kridibilitas mereka tidak tercemar.

PENYAMPAIAN ULANG DOKUMEN PENAWARAN
Penyampaian ulang dokumen penawaran dilakukan jika peserta yang memasukan penawaran memenuhi jumlah minimal 3 atau lebih namun tidak ada yang memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan.

PELELANGAN/SELEKSI/PEMILIHAN LANGSUNG ULANG
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan jika tidak ada peserta yang memasukan penawaran atau peserta yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) dokumen peserta. Jika hal ini terjadi, PPK dan Pokja ULP segera melakukan review dan analisis mengapa lelang gagal dan kaitannya dengan dokumen pemilihan dan mencari faktor penyebabnya, apakah Spesifikasi teknis terlalu tinggi, HPS terlalu rendah dari harga pasar, proses pengumuman yang salah atau jangka waktu pemasukan penawaran yang singkat dan lain sebagainya. Tindakan PPK dalam membuat spesifikasi teknis dan syarat teknis dan ULP dalam membuat dokumen pemilihan sangat mempengaruhi minat peserta dalam mengikuti proses pemilihan.

Tidak ada yang memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan, termasuk didalamnya peserta yang TERBUKTI bersekongkol baik secara administrasi maupun teknis memasukan dokumen penawaran lebih dari satu penawaran agar jumlah minimal terpenuhi.

PENGHENTIAN PROSES PELELANGAN/SELEKSI/PEMILIHAN LANGSUNG
Pilihan penghentian proses diambil jika PPK/Pokja menganggap waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh proses pengadaan, maka proses pemilihan dihentikan dan anggaran yang sudah dialokasikan dikembalikan kepada Kas Negara.

Yang dimaksud dengan seluruh proses pengadaan dimulai dari proses perencanaan, pemilihan, penandatanganan kontrak, pelaksanaan kontrak, serah terima hingga proses pembayaran. PPK dan Pokja ULP harus memahami kapan tahapan perencanaan dan berapa waktu kebutuhan, kapan tahap pemilihan dan berapa waktu yang diperlukan dan seterusnya. Penghentian proses dengan alasan waktu yang tidak mencukupi hanya berlaku untuk Kontrak Tahun Tunggal. Hal ini tidak berlaku untuk Pengadaan Kontrak Tahun Jamak karena waktu pengadaan Tahun Jamak melewati Tahun Anggaran dimana proses pengadaan berjalan.

Pointer penting dari Pasal 83 dan pasal 84 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 perubahan dan petunjuk teknisnya adalah TIDAK ADA ALASAN UNTUK MENGHENTIKAN PROSES PEMILIHAN AKIBAT PEMILIHAN GAGAL selain tidak cukupnya waktu proses pengadaan untuk Kontrak Tahun Tunggal.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadi bahan pembelajaran

Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan