tav

20 November 2014

Bagian Utama Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya secara GARIS BESAR dibagi menjadi 3 (tiga) bagian penting yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Ketiga bagian penting tersebut :
  1. Prinsip-Prinsip Pengadaan
  2. Etika Pengadaan
  3. Batang Tubuh
Pada posting kali ini kita akan mengupas secara singkat ketiga bagian tersebut namun khusus Etika Pengadaan


1. PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN.

Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip pengadaan adalah unsur-unsur fundamental yang menjadi pokok dasar berpikir dan bertindak, yang harus dipatuhi oleh semua pihak, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyerahan pengadaan barang/jasa pemerintah. Prinsip pengadaan harus menjadi acuan dan pertimbangan utama dalam menyusun setiap tahapan proses pengadaan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya, unsur prinsip-prinsip pengadaan termuat di dalam Pasal 5 dimana Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. EFISIEN. Bermakna pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
  2. EFEKTIF. Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
  3. TRANSPARAN; semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
  4. TERBUKA. Berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
  5. BERSAING. Berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  6. ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF. Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
  7. AKUNTABEL. Pengadaan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan

2. ETIKA PENGADAAN

Menurut KBBI, Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika juga dapat bermakna seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.

Etika Pengadaan dapatlah dimaknai sebagai aturan prilaku para pihak yang terlibat didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesuai dengan Pasal 6 Perpres 54/2010 beserta perubahannya, etika pengadaan diatur dalam satu langkah preventif dalam mencegah dilanggarnya etika.

Didalam pasal 6 dinyatakan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat yakni persaingan antar pelaku usaha/penyedia dalam menjalankan kegiatan proses pemilihan yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi antara lain :
    1. dalam suatu badan usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;
    2. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi. b(1). Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas;
    3. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/Seleksi;
    4. PPK/ULP/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;
    5. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham.
  7. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  8. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
  9. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Dari kriteria yang tercantum didalam Etika Pengadaan, beberapa kriteria sangat membutuhkan kejujuran dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, terutama pelaksana pengadaan sebagaimana struktur organisasi pengadaan. PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Oleh karena itu sesuai dengan pasal 12, 17 dan 18 masing-masing pelaksana harus memilik kriteria utama yakni memiliki integritas, memiliki disiplin tinggi, memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;

Semua kriteria bagi pelaksana pengadaan sangat berkaitan erat dengan etika pengadaan.

3. BATANG TUBUH

Batang tubuh berisikan pasal-pasal yang sangat fleksibel dan disesuaikan dengan lingkup dan output pekerjaan. Bagian ini akan dibahas tersendiri pada posting-posting berikutnya.

Sekian, semoga menjadi bahan pertimbangan dan koreksi


Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan