Beberapa unsur penting yang termuat didalam Perka ini adalah :
- Memasukkan unsur peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak yang mana pada Lampiran III Perka Nomor 19/2012 tidak termasuk;
- Memasukan unsur peralatan dan/atau bahan sebagai bagian dari hasil progres harus memenuhi persyaratan yakni sepanjang dicantumkan dalam Kontrak dan/atau perubahannya; Persyaratan pembayaran unsur peralatan dan/atau bahan sebagai bagian dari hasil progres adalah :
- merupakan bagian dari pekerjaan meskipun belum dilakukan uji fungsi (commisioning);
- berada di lokasi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya;
- memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
- bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk produsen;
- disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
- dilarang dipindahkan dari area lokasi yang ditetapkan sampai dengan waktu pemasangan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak manapun sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya; dan
- Penyedia bertanggung jawab atas keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan.
- Dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia, persyaratannya dapat digantikan dengan Surat Persetujuan dari PPK;
- Pembayaran yang diperbolehkan didalam Perka ini hanya untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
Buat PPK, Selamat berhitung.
Untuk download Perka 19 tahun 2014, disini
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan