Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas (multi tafsir) dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perencanaan menjadi satu bagian yang menjadi penting dalam proses mencapai tujuan pengadaan. Pasal 1 menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Oleh karena itu masing-masing pelaksana dalam organisasi pengadaan sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 7 harus memahami apa dan bagaimana tugas dan wewenang yang akan dijalankannya.
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
- PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang : menetapkan Rencana Umum Pengadaan, mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I, menetapkan PPK, menetapkan Pejabat Pengadaan, menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan wewenang lain sebagaimana Pasal 8 Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang : menetapkan Rencana Umum Pengadaan, mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I, menetapkan PPK, menetapkan Pejabat Pengadaan, menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan wewenang lain sebagaimana Pasal 8 Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
TUGAS DAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN
- Menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dalam menetapkan Rencana Umum Pengadaan, PA harus memahami dalam menetapkan RUP tersebut sejauhmana unsur-unsur yang menjadi skala prioritas yang menjadi kebutuhan bukan yang menjadi keinginan. Banyak PA yang salah memahami tentang Paket pekerjaan yang diadakan oleh pelaksana dibawahnya dan cendrung tidak mengetahui bahwa sesungguhnya pelaksanaan paket pekerjaan itu menjadi tugas dan kewenangannya. Berikut tugas dan kewenangan PA dalam menetapkan Rencana Umum Pengadaan :
- Pengguna Anggaran (PA) menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa,yang mencakup :
- Kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
- Kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerjasama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (cofinancing), sepanjang diperlukan.
- Rencana pengadaan tersebut akan menjadi bagian Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari K/L/D/I.
- Kegiatan penyusunan rencana pengadaan meliputi :
- identifikasi kebutuhan;
- penyusunan dan penetapan rencana penganggaran;
- penetapan kebijakan umum; dan
- penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- PA mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk instansinya sesuai Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D).
- Dalam mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa pada angka 1 di atas, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh kebutuhan riil.
- Hasil identifikasi kebutuhan riil barang/jasa pada angka 2 di atas dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran K/L/D/I untuk pembahasan dan penetapan di DPR/DPRD.
- PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, terdiri atas: biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- PA menetapkan Biaya pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain.
- Biaya administrasi dapat terdiri dari:
- biaya pengumuman pengadaan;
- honorarium pejabat pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan pejabat/tim lain yang diperlukan;
- biaya survei lapangan/pasar;
- biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa, antara lain: biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba.
- PA menetapkan biaya administrasi untuk kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan harus disediakan pada tahun anggaran berjalan.
- Menetapkan Kebijakan Umum Tentang Pemaketan Pekerjaan dengan memperhatikan :
- pemaketan pengadaan barang/jasa wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
- nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
- menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
- dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing;
- dilarang menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya yang seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
- dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan;
- dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
- Menetapkan Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I dan sifat kegiatan yang akan dilaksanakan :
- melalui swakelola yang merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar; atau
- melalui penyedia barang/jasa baik sebagai badan usaha maupun perorangan.
- Menetapkan Kebijakan Umum tentang Organisasi Pengadaan. Organisasi Pengadaan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mengacu pada ketentuan yang tertuang didalam Peraturan Presiden beserta perubahan dan petunjuk teknisnya tentang Pengadaan beserta peraturan turunannya.
- Menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur :
- uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
- waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
- spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
- besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Melihat sebegitu kompleksnya tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran maka Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa membuka ruang bagi Pengguna Anggaran untuk menetapkan seorang atau beberapa orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 9 Perpres 54/2010
Perlu digarisbawahi, dalam menetapkan seseorang atau beberapa orang KPA, harus dengan jelas pelimpahan tugas dan wewenang apa saja yang dilimpahkan kepada KPA. Sepanjang hal tersebut tidak dicantumkan didalam Surat Penetapan maka Tugas dan Wewenang PA tidaklah berubah, (Pasal 10 perpres 54/2010), dan KPA yang telah ditetapkan sebatas Surat Penetapan tanpa Tugas dan wewenang.
Tulisan ini disampaikan mengingat banyak sekali tugas dan wewenang PA yang tidak dipahami sehingga besar kemungkinan pengabaiaan wewenang yang pada akhirnya menjadi permasalahan di kemudian hari. Tidak dipahami bisa jadi karena besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi yang tidak memungkinkan PA dapat secara langsung melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam proses pengadaan.
Guna mengantisipasi hal tersebut, salah satu tindakan preventif adalah mengangkat seorang atau lebih Kuasa Pengguna Anggaran berikut melimpahkan tugas dan kewenangan.
Contoh konkrit permasalahan yang dialami seorang Pengguna Anggaran akibat penyalahgunaan dan/atau ketidakaham akan tugas dan wewenang adalah mantan Menpora Bung Andi Alfian Mallarangeng.
Dengan kewenangan yang dimiliki, idealnya PA menjadi bagian utama dalam seleksi segala hal yang menyangkut pelaksanaan anggaran. Seleksi tersebut dimulai sejak awal hingga akhir untuk kegiatan-kegiatan yang menyangkut penganggaran. Hal ini sinkron dengan tugas PA sebagaimana pasal 8 ayat (1) huruf (g) yakni dalam kerangka mengawasi pelaksanaan anggaran termasuk di dalamnya kewenangan mengangkat pejabat-pejabat yang melaksanakan anggaran dengan proses pemilihan dan pelaksanaan barang dan jasa.
berikutnya ......
LINGKUP PERENCANAAN PELAKSANA PENGADAAN (2)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan