tav

06 February 2015

E-Tendering berbasis Perpres No 4 Tahun 2015

Perubahan ke empat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 merupakan aturan pengadaan yang bertujuan untuk mempercepat proses pemilihan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan. Salah satu unsur penting didalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 adalah dengan diberlakukannya Proses Pelelangan/Seleksi Cepat melalui E-Tendering yang mengedepankan INFORMASI KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA yang di input melalui Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang berisikan riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia barang/jasa,

Secara umum pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan:
  1. tidak diperlukan Jaminan Penawaran;
  2. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;
  3. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan Penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya;
  4. tidak diperlukan sanggahan banding;
  5. untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
    1. daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi;
    2. seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi;
  6. penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia barang/jasa dilakukan berdasarkan hari kalender dengan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja.
Namun dengan dimasukannya Proses E-Tendering dengan metode Pelelangan/Seleksi Cepat maka proses dan ketentuan lebih disederhanakan lagi dengan menghapus beberapa ketentuan :
  1. dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan;
  2. tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis;
  3. Evaluasi Harga dilakukan oleh Aplikasi SPSE;
  4. tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding;
  5. Pembuatan Dokumen Pengadaan, SPPJB dan Kontrak dilakukan di dalam Sistem;
  6. Proses Audit dilakukan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan dalam aplikasi SPSE.
Demi mendukung proses percepatan pemilihan sebagaimana amanat Perpes Nomor 1 Tahun 2015, LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai Perpres 106 Tahun 2007 terakhir dengan Perpres Nomor 157 Tahun 2014 pada tanggal 30 Januari 2015 telah mengeluarkan Peraturan Kepala Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering sebagai pengganti Perka Nomor 18 Tahun 2012. Perka Nomor 1 Tahun 2015 tersebut telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2015

Lebih lanjut silahkan Download

Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015:
Perbandingan Perka Nomor 18 Tahun 2012 dan Perka Nomor 1 Tahun 2015;


Semoga bermanfaat

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan