tav

24 November 2014

Solusi Akhir Tahun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran menjadi salah satu solusi bagi PPK dalam mengoptimalisasi pekerjaan yang diprediksi dapat diselesaikan oleh penyedia barang jasa jika diberikan kesempatan dalam batas waktu tertentu.

Pemberian kesempatan tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan sebagaimana PMK tersebut adalah pelaksaan pekerjaan dengan kontrak tahun tunggal yang dibiayai oleh APBN. Selain APBN jangan ikut-ikutan alasan untuk menggunakan kesempatan ini.
  2. Kesempatan meneruskan pekerjaan ini dapat diberikan bilamana :
    1. Adanya rekomendasi dari PPK setelah melakukan penelitian yang menjamin penyedia barang/jasa mampu menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan selama 50 (lima puluh) kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
    2. Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
    3. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran;
  3. Surat pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa di atas paling sedikit memuat:
    1. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
    2. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, dengan ketentuan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
    3. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
    4. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.
  4. Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan di atas, KPA memutuskan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke
  5. Tahun Anggaran Berikutnya atau tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya.
  6. KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas putusan yang diambil baik putusan memberikan kesempatan melanjutkan atau tidak melanjutkan.
  7. Bilamana KPA mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan penyedia barang/jasa menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya maka :
    1. KPA harus menyediakan alokasi anggaran pada DIPA Satker berkenaan Tahun Anggaran berikutnya melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
    2. mengenai tata cara revisi anggaran paling lambat sebelum batas akhir penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan dari Penyedia Barang/Jasa.
    3. PPK harus melakukan Perubahan Kontrak berkenaan ketentuan :
      1. mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya;
      2. tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
      3. Perubahan Kontrak dimaksud dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.
      4. Penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan Perubahan Kontrak.

    Unduh PMK_194_Tahun_2014_tentang_Akhir_Tahun_Anggaran


    Perlu digarisbawahi :
    1. Dalam melakukan penelitian, PPK harus yakin akan rekomendasinya karena hal tersebut menjadi satu alasan effektif dan akuntabel tidaknya putusan yang akan diambil oleh KPA.
    2. Sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan bukan pekerjaan yang membutuhkan waktu yang panjang dan PPK yakin dengan kemampuan penyedia barang/Jasa yang akan melaksanakannya
    3. "Untuk sisa pekerjaan yang berada di luar gedung, PPK harus mempertimbangan cuaca, karena sisa akhir tahun merupakan kelebihan “curah hujan”.

    Share This


    Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan