Pemberian kesempatan tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan sebagaimana PMK tersebut adalah pelaksaan pekerjaan dengan kontrak tahun tunggal yang dibiayai oleh APBN. Selain APBN jangan ikut-ikutan alasan untuk menggunakan kesempatan ini.
- Kesempatan meneruskan pekerjaan ini dapat diberikan bilamana :
- Adanya rekomendasi dari PPK setelah melakukan penelitian yang menjamin penyedia barang/jasa mampu menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan selama 50 (lima puluh) kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
- Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
- berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran;
- Surat pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa di atas paling sedikit memuat:
- pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
- waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, dengan ketentuan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
- pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
- pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.
- Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan di atas, KPA memutuskan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya atau tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya.
- KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas putusan yang diambil baik putusan memberikan kesempatan melanjutkan atau tidak melanjutkan.
- Bilamana KPA mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan penyedia barang/jasa menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya maka :
- KPA harus menyediakan alokasi anggaran pada DIPA Satker berkenaan Tahun Anggaran berikutnya melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
- mengenai tata cara revisi anggaran paling lambat sebelum batas akhir penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan dari Penyedia Barang/Jasa.
- PPK harus melakukan Perubahan Kontrak berkenaan ketentuan :
- mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya;
- tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
- Perubahan Kontrak dimaksud dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.
- Penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan Perubahan Kontrak.
- Dalam melakukan penelitian, PPK harus yakin akan rekomendasinya karena hal tersebut menjadi satu alasan effektif dan akuntabel tidaknya putusan yang akan diambil oleh KPA.
- Sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan bukan pekerjaan yang membutuhkan waktu yang panjang dan PPK yakin dengan kemampuan penyedia barang/Jasa yang akan melaksanakannya
- "Untuk sisa pekerjaan yang berada di luar gedung, PPK harus mempertimbangan cuaca, karena sisa akhir tahun merupakan kelebihan “curah hujan”.
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan