Jika di lihat dari kaca mata religius, amanat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesungguhnya merupakan amanat dari agama yang memberikan rule of the games yang jelas dan nyata. Makna yang jelas dan nyata terkadang harus di luruskan dengan melakukan konsultasi kepada lembaga yang kompeten, namun secara substansi sudah jelas kemana, dimana dan bagaimana bersikap terhadap penerapan aturan tersebut. Semua tertulis dan tertera.
Sebagai contoh pada metode pengadaan langsung, masih banyak K/L/D/I yang masih menerapkan proses pelaksanaannya dilaksanakan Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja.
Coba kita perhatikan aturan mengenai Pengadaan langsung dan Pejabat Pengadaan menurut Perpres 54/2010 :
- Pasal 1 ayat 9 : Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 1 ayat 32 : Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
- Pasal 8 ayat 1 d. : PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Pejabat Pengadaan.
- Pasal 16 ayat 3 : Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
- Pasal 17 ayat 1 : Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami pekerjaan yang akan diadakan;
- memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
- memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
- tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
- Pasal 17 ayat 2 Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: Huruf h : khusus Pejabat Pengadaan:
- menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
- Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Pasal 17 ayat 4 : Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri,baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
- Pasal 39 ayat 3 dan pasal 45 ayat 2 : Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
- Pengadaan Langsung adalah proses Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung yang dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Penjabat Pengadaan.
- Pejabat Pengadaan diangkat dan ditetaplan oleh Pengguna Anggaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana pasal 17 ayat 1 dan ayat 4.
- PA/KPA yang tidak mengangkat/menetapkan Pejabat pengadaan dalam hal pelaksanaan Pengadaan Langsung telah melanggar dan melawan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung.
- K/L/D/I yang masih melaksanakan pengadaan langsung yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia pengadaan/Kelompok Kerja, jelas melanggar ketentuan Perpres 54/2010 dan menciderai prinsip pengadaan itu sendiri.
- Pengadaan langsung masih sarat dengan muatan dan kepentingan pejabat tertentu dilingkungan K/L/D/I.
- Pertimbangan resiko. Hal ini dikarenakan hanya dilaksanakan oleh seorang pejabat dan beresiko penuh karena semua proses pemilihan menjadi tanggungjawab seorang, tidak kolektif sebagaimana panitia pengadaan atau kelompok kerja.
- Adanya keenganan Pengguna Anggaran mengangkat seorang pejabat pengadaan disebabkan kurangnya sumberdaya manusia yang memenuhi pasal 17.
Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa
Share This
Like This