tav

11 April 2013

Materai


Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005, materai didefinisikan sebagai Benda Meterai yakni meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I.
Materai didalam proses pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik materai tidak dipersyaratkan sebagai pernyataan sah atau tidaknya suatu dokumen.

Penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindai dokumen asli yang bertandatangan basah dan berstempel kecuali surat lain yang memerlukan tandatangan basah dari pihak lain sebagaimana lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata cara e-tendering pada angka II.2.d.5.

Secara implisif, aturan tidak mempersyaratkan tandatangan basah dan stempel juga diperuntukan untuk materai. Karena konsekuensi materai wajib ditandatangani.
Sepanjang dokumen diberikan materai maka aturan penggunaan materai wajib diakomodir sebagai dari konsekuensi.

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai pada pasal 2 angka 1 huruf (a) adalah dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
Jelas bahwa surat penawaran ataupun surat pernyataan adalah bagian dari dokumen yang wajib dikenakan biaya materai.

Didalam UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 8 ayat 1 dan 2 :
  1. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar;
  2. Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
Pasal ini lebih memperjelas bahwa dokumen yang tidak atau kurang bermeterai hanya dikenakan denda administrasi dan tidak menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah.
Disini tegas bahwa dokumen sebagaimana padal 1 huruf (a) jika tidak dibubuhi materai tidak mengakibatkan ketidakabsahan dokumen tersebut, namun dikenakan denda sebagaimana peraturan yang berlaku.

Bagaimana jika dokumen elektronik yang tidak mempersyaratkan materai namun tetap dipasang materai yang dicrop dan digunakan berulangkali untuk beberapa dokumen?

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa berbasis e-proc tidak membahas lingkup tersebut karena tidak berkaitan dengan proses keabsahan atau tidaknya dokumen. Namun tetap melanggara aturan lainnya sebagai bagian penerapan perundang-undangan yang berlaku.

Didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dinyatakan bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sesuai pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Konsekuensi kata “dilarang” mengakibatkan semua yang terjadi akibat pelarangan adalah tidak sah.

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan