tav

27 September 2013

“Kontroversi Hati” Persyaratan Lelang

Saat seseorang sedang “kebelet” ingin BAB terkadang tak sempat memikirkan kamar mana yang harus dimasukinya. Tak jarang saking “kebelet”-nya hingga salah masuk kamar. Hal ini pernah aku saksikan saat menghadiri sosialisasi di salah satu hotel di Jakarta beberapa waktu lalu. Sembari menikmati sebatang Dji sam Soe favoritku, aku mendengar seseorang berteriak karena kedapatan seorang laki-laki lagi berada di Kamar kecil wanita. Entah karena kaget atau malu, si lelaki bukannya minta maaf, justru menghardik sang wanita. Saya sempat kaget dan akhirnya tertawa melihat kejadian tersebut. Intinya salah kamar tapi ndak merasa mau salah. Apa sudah se-EDAN itu zaman ini !

Berbanding lurus dengan kejadian di atas, dan hal ini sepertinya menjadi sesuatu yang “lumrah” karena selalu melakukan kesalahan yang tanpa disadari serta tidak adanya punishment menjadi suatu tradisi dan umum. Justru terkadang yang tidak umum walau benar selalu dianggap menjadi satu “kesalahan”. Ini bukti adanya kudeta keharmonisasi yang menimbulkan “kontroversi hati”.

Didalam pengadaan barang/jasa pemerintah semua ketentuan tentang persyaratan telah dikelompokan sesuai dengan jenis dan sipat persyaratan tersebut. Secara umum persyaratan yang harus dilengkapi oleh penyedia dikategorikan 4 bagian yang tidak dapat dicampuradukan satu dengan yang lainnya.

PERTAMA, persyaratan KUALIFIKASI,
Persyaratan Kualifikasi mengacu pada pasal 19 peraturan Presiden Nomor 54/2010 junto Perpres 70/2012 beserta petunjuk teknisnya. Proses Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Persyaratan tertentu berkisar pada Isian Form Isian Kualifikasi yang mencantumkan unsur-unsur dengan kriteria :
  1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
  2. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
  3. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  4. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  5. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
  6. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
  7. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
  8. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) ;
  9. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
  10. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
  11. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  12. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  13. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
  14. menandatangani Pakta Integritas.

KEDUA, Persyaratan ADMINISTRASI yakni persyaratan substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan yang harus dipenuhi/dilengkapi, yang berkisar kepada namun tidak terbatas pada kelengkapan dan keabsahan Surat penawaran dan kelengkapan dan keabsahan Jaminan Penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).

KETIGA, Persyaratan TEKNIS, yakni persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Unsur persyaratan teknis berkisar namun tidak terbatas pada spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan/atau jadwal serah terima pekerjaan, identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan, layanan purnajual, dukungan (jika dipersyaratkan), tenaga teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila diperlukan); dan bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

KEEMPAT, Persyaratan HARGA Penawaran yakni persyaratan terhadap hal-hal yang pokok atau penting terhadap penawaran yang berkisar namun tidak terbatas pada :
  1. Daftar Kuantitas dan Harga (jika dipersyaratkan);
  2. ketentuan tentang total harga penawaran atau penawaran terkoreksi terhadap nilai total HPS;
  3. ketentuan harga satuan yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS;
  4. Ketentuan harga penawaran dalam angka dan huruf;
  5. Ketentuan jika harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS;
Kejelasan pengelompokan unsur-unsur yang dipersyaratkan menjadi parameter kejelasan unsur dan kelompok evaluasi.

Contoh Kasus.


Dari persyaratan kualifikasi di atas, terlihat lebih dominan persyaratan teknis daripada persyaratan kualifikasi, sementara ruang persyaratan adalah kualifikasi. Hanya ijin usaha dan pajak yang sesuai dengan persyaratan unsur kualifikasi. Disini jelas pokja tidak memahami mana yang menjadi syarat kualifikasi dan mana yang menjadi syarat teknis.

Seharusnya pokja bisa lebih selektif, atau mungkin karena sudah "kebelet" hingga main masuk kamar yang bukan seharusnya ia masukin. Ini yang disebut didalam kamus Vickyisme dengan kalimat "kontrovesi hati yang dapat mengakibatkan inhormonisiasi".






Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan