tav

30 September 2013

Fenomena Lelang Gagal



Pelelangan Gagal saat ini hampir disebagian besar LPSE menjadi fenomena umum dan menjadi hal yang sudah biasa apalagi di dalam Perpres 54/2010 memang sudah disampaikan dan memang wajar terjadi. Kewajaran ini yang seharusnya bisa disikapi dengan tata tertib yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, dan hal ini seharusnya tidak terjadi bilamana proses dan tata laksana pengadaan barang dan jasa sesuai dengan persyaratan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Pelelangan gagal didalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi salah satu pointer penting sehingga menempati paragraf tersendiri yakni paragraf kesembilan yang berisi 2 pasal, pasal 83 dan pasal 84. Hal ini mengisyaratkan bahwa kemungkinan pelelangan gagal cukup besar sehingga pemerintah memandang perlu untuk menempatkan unsur pelelangan gagal pembahasan tersendiri sebagai bagian dari tindakan preventif dan antisipatif serta bagian dari solusi.

Berikut Paragraf Kesembilan Peraturan Presiden Nomor 54/2010 junto Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang Pemilihan Gagal dan Tindaklanjutnya

Paragraf Kesembilan
Pemilihan Gagal
Pasal 83

  1. ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :
    1. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta kecuali pada Pelelangan Terbatas;
    2. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta kecuali pada Pelelangan Terbatas;
    3. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
    4. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
    5. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
    6. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
    7. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS;
    8. sanggahan hasil Pelelangan dari peserta ternyata benar; atau
    9. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
    10. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS.
  2. ULP menyatakan Seleksi gagal apabila:
    1. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
    2. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
    3. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
    4. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
    5. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
    6. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
    7. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan harga;
    8. sanggahan hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
    9. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum, dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali yang menggunakan metode evaluasi kualitas; atau
    10. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran; atau
    11. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi;
  3. PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
    1. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
    2. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;
    3. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
    4. sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
    5. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
    6. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
    7. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
    8. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
    Pasal 84
  1. Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka ULP segera melakukan :
    1. evaluasi ulang;
    2. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
    3. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
    4. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.


Melalui tulisan kali ini akan dibahas beberapa penyebab yang dianggap sebagai point penting dan sebab bin musabab pelelangan gagal berikut tindakan antisipasi dalam menghindari pelalangan gagal serta langkah-langkah akibat pelelangan gagal.

PERTAMA.
Jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta (untuk non konsultansi) atau peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana (untuk konsultansi).

Pelelangan gagal yang disebabkan unsur ini lebih banyak dikarenakan persyaratan kualifikasi yang terkadang berlebihan untuk paket pekerjaan yang sipatnya umum dan/atau sederhana. Atau bisa jadi karena ketidakmampuan dan/atau ketidakpahaman pokja terhadap mekanisme atau lingkup kualifikasi terhadap paket pekerjaan yang akan dilelangkan. Jika pelelangan gagal disebabkan karena ketidakmampuan dan/atau ketidakpahaman pokja tentu menjadi sesuatu yang harus disikapi dengan tegas karena menyebabkan lelang menjadi tidak effisien dan akuntabel. Seyogyanya persyaratan kualifikasi tidaklah menjadi bagian yang lebih penting jika dibandingkan dengan persyaratan teknis. Namun jika dianggap persyaratan kualifikasi menjadi bagian terpenting karena akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan atau yang masuk pada lingkup pekerjaan komplek, pokja seharusnya dapat memilih metode pelelangan terbatas ketimbang pelelangan umum. Hal ini penting untuk dipertimbangkan ketimbang terjadinya pelelangan gagal.

KEDUA. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta , kecuali pada Pelelangan Terbatas;

Pelelangan gagal akibat kurangnya penyedia yang memasukan penawaran. Ini sama hal-nya dengan jualan kue yang tidak ada pembelinya. Mengapa sampai tidak ada penyedia yang berminat ?
Banyak hal yang menyebabkan gagal lelang tersebut bisa terjadi, diantaranya namun tidak terbatas pada :
  1. Harga satuan yang terlalu rendah yang tidak sesuai dengan harga pasar saat proses pelelangan diumumkan;
  2. Adanya unsur didalam DKH yang tidak dapat disediakan oleh penyedia secara umum;
  3. Adanya persyaratan teknis yang mengarah dan/atau memberatkan sehingga tidak dapat disediakan oleh penyedia secara umum;
  4. Waktu pemasukan penawaran yag terlalu singkat;
Untuk menghindari lelang gagal yang disebabkan hal-hal di atas, seharusnya PPK dan ULP dalam mengkaji ulang paket-paket pekerjaan agar bisa lebih objektif dan akomodatif dalam mengidentifikasi dan menganalisa paket-paket pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan bukan yang sesuai dengan keinginan. Terhadap Harga Penawaran Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan harga saat pelelangan seharusnya tidak menjadi masalah jika HPS ditetapkan sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Baik dari sisi besaran nilai keuntungan maupun waktu penetapannya.

Pokja seharusnya bisa mengakomodir waktu yang cukup dalam menyusun jadwal pelelangan. Sesuai dengan paragraf Ketiga tentang Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, jangka waktu sebagaimana tertuang didalam pasal 60 sampai dengan pasal 62 semua masih bersipat relatif dengan kalimat paling cepat, minimal, maksimal. Hal ini tidak ditetapkan secara pasti karena harus mengacu pada lingkup paket pekerjaan dan beban tugas kelompok kerja. Tidak ada alasan bagi pokja untuk meminimalkan waktu pemasukan selama bertentangan dengan bobot dan lingkup pekerjaan.

KETIGA. Sanggahan dari peserta ternyata benar.

Jika Pelelangan gagal disebabkan karena sanggahan penyedia ternyata benar baik pada tahapan hasil prakualifikasi maupun tahapan hasil pelelangan, bisa jadi disebabkan hal-hal diantaranya:
  1. Kesalahan dalam mengevaluasi dokumen penawaran penyedia yang mengakibatkan kesalahan hasil pelelangan;
  2. proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan;
  3. kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa;
  4. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;

Ketelitian dalam memasukan unsur-unsur yang dipersyaratkan didalam dokumen pengadaan dan tata cara evaluasi terhadap unsur-unsur yang dipersyaratkan harus dibuat lebih detail dan jelas. Ketidaktelitian ini mungkin disebabkan karena dilakukan sendiri-sendiri bukan dilakukan secara bersama-sama seluruh anggota pokja sehingga kecendrungan membuat kekeliruan lebih besar. Kerjasama Tim memang harus lebih diutamakan dalam setiap tahapan guna mengantisipasi kesalahan karena ketidaktelitian baik dalam pembuatan dokumen pengadaan maupun dalam proses evaluasi penawaran.


Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa




Share This


Like This

2 comments :

  1. kalau pelelangan tidak ada yang memasukan penawaran, apakah masuk kategori lelang gagal?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar pak. Pelelangan Gagal. Kurang dari jumlah yang dipersyaratkan saja gagal, apalagi tidak ada.

      Delete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan