tav

13 September 2013

Vickyisme Pengadaan


Proses pemilihan pada pengadaan barang/jasa sebagaimana peraturan Presidenisasi dilaksanakan oleh Pokja/Pejabat pengadaan. Di usianya yang third age, peraturan “Presidenisasi” tersebut masih banyak yang perlu dibenahi agar tidak terjadi “kontroversi hati” bagi para pelaksananya. Ada beberapa pointer penting terhadap keberhasilan pelaksanaan peraturan Presidenisasi tersebut agar dapat berjalan secara “harmonisiasi”. Kita mesti merencanakan sesuatu, apa ya, harmonisisasi dari hal terkecil sampai terbesar, dan kita harus bisa mensiasati kecerdasan itu lebih awal agar labil ekonomi kita tetap lebih baik dan kita bisa berbangga untuk itu.



Pertama. UNSUR PELAKSANA.
Unsur pelaksana adalah pegawai negeri yang menjadi bagian didalam struktur organisasi pengadaan sesuai dengan pasal 7 peraturan Presidenisasi dan Penyedia. Pemahaman atas lingkup dan tugas masing-masing unsur menjadi sangat penting didalam proses kegiatan agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuansisasi yang harmonis. Unsur pelaksana pengadaan harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian sehingga pelaksanaan kerja dapat berjalan efektifisasi. Oleh karena itu, dalam rekrutan personil didalam pengadaan harus menggunakan prinsip the right man in the right place. Penempatan dan/atau rekrutanisme harus rasional/objektif sesuai dengan ketentuan, bukan emosional subyektif yang didasarkan atas dasar like and dislike. “Basically”, ini yang menjadi parameter terpenting dalam “implementaional” peraturan pengadaan barang dan jasa.

Dengan adanya prinsip orang yang tepat ditempat yang tepat (the right man in the right place) akan memberikan jaminan terhadap “kestabilanisasi”, “kelancaranisasi” dan efesiensi kerja. Pembagian tugas yang baik merupakan kunci bagi penyelengaraan kerja. Kecerobohan dalam proses “rekrutanisasi” akan berpengaruh kurang baik dan mungkin menimbulkan kegagalan dalam penyelenggaraan pekerjaan, oleh karena itu, seorang PA/KPA yang memehami pentingnya unsur preventifisisasi akan menempatkan personil sebagai prinsip utama yang akan menjadi titik tolak bagi prinsip-prinsip lainnya. Disiplin dalam pelaksanaan tugas/pekerjaan terdiri atas dua bentuk disiplin, yaitu disiplin waktu dan disiplin perbuatan. Kedua bentuk disiplin itu, menyatu dalam perwujudan kerja. Ada disiplin waktu tidak ada disiplin perbuatan, tidak akan ada hasilnya. Sebaliknya disiplin dalam perbuatan tetapi tidak disiplin dalam hal waktu akan mengecewakan. Karena kedua bentuk disiplin ini harus ditegakkan bersamaan. Menurut saya pikir kita enggak boleh ego terhadap satu kepentingan dan kudeta apa yang kita menjadi keinginan.

Kedua. UNSUR Regulasiasi YANG MEMADAI DAN JELAS.
Aturan dalam organisasi mutlak keberadaannya agar organisasi dan pekerjaan dapat berjalan teratur dan terarah. Untuk itu penting diperhatikan tentang tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan dalam organisasi pengadaan. Kewenangan mempunyai kaitan dengan keabsahan dan kekuatan hukum atas peraturan, karena dalam peraturan senantiasa ada sanksi terhadap pelanggaran. Selanjutnya agar peraturan dapat mencapai apa yang dimaksud, maka ia harus dipahami oleh semua orang yang berkepentingan terutama orang-orang yang bertugas dalam bidang yang diatur itu dengan disertai disiplin yang tinggi. Regulasiasi didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dianggap clear walau disana dan disini masih membutuhkan penyempurnaan, basically, yang bikin juga manusia ....

Kejelasan regulasi akan menjadi penting untuk menghindari ancaman dan/atau permainan pelaksana sehingga tidak ada alasan untuk mempertakut pihak lain dalam mengikuti proses pengadaan.

Ketiga, UNSUR ORGANISASI DENGAN MEKANISME SISTEM YANG DINAMIS.
This’s teamwork not individual . Faktor organisasi sebagai suatu sistem merupakan alat yang efektif dalam usaha pencapaian tujuan yang baik dan memuaskan. Oleh karena itu, harus dijaga agar mekanisme sistem agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Agar organisasi sebagai sistem itu berfungsi dengan baik perlu ada pembagian baik dalam hal organnya maupun tugas pekerjaannya sampai pada jenis organ/pekerjaan yang paling kecil. Selanjutnya tugas/pekerjaan diurai atau dirinci dengan lengkap agar setiap orang yang diserahi tugas/pekerjaan itu dapat melakukannya secara mandiri dan penuh tanggung jawab. Unit Layanan Pengadaan sebagaimana Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 telah “memfasilitasiasi” K/L/D/I dalam memenejerial pelaksanaan pengadaan. Basically, tinggal bagaimana menempatkan personil sesuai dengan lingkup dan tanggungjawab tugas yang dibebankan sesuai organisasi yang tersedia sehingga Team Work dapat melaju tanpa adanya kontrovesi hati yang dapat mengakibatkan inhormonisiasi.
Dalam rangkaian faktor organisasi, sebagai pendukung penyelenggaraan pengadaan, terdapat didalamnya apa yang disebut prosedur dan metode. Prosedur adalah rangkaian tindak/langkah yang harus diikuti untuk mencapai tahap tertentu dalam usaha pencapaian tujuan. Prosedur biasanya disebut dengan tata cara/tata kerja dan mempunyai bobot tersendiri yaitu menentukan keabsahan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Prosedur yang telah dibakukan dinamakan standard operating prosedures (SOP). Metode mempunyai batasan hampir sama dengan prosedur hanya bedanya, kalau prosedur sifatnya majemuk menyangkut beberapa unit kerja, penanggung jawab pekerjaan atau masalah, tetapi kalau metode sifatnya tunggal menyangkut satu unit kerja, penanggung jawab atau masalah. Metode tidak menentukan keabsahan perbuatan, tetapi tetap berpengaruh pada hasil pekerjaan (tidak memenuhi syarat mutu, rusak dan sebagainya).


Keempat. UNSUR KEMAMPUAN DAN KETRAMPILAN YANG SESUAI DENGAN TUGAS/PEKERJAAN YANG DIPERTANGGUNG-JAWABKAN
Unsur pendukung berikutnya adalah kemampuan-ketrampilan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan, baik mereka yang termasuk dalam golongan pimpinan (manajemenisme) maupun pelaksana. Bagi manajemen ada 3 kemampuan yang harus dimiliki (managerial skillisme) agar dapat melaksanakan tugas selaku manajer yang berhasil yaitu kemampuan teknis (tecnicalisme skill), kemampuan bersifat manusiawi (humanisasi skill) dan kemampuan konseptual (conceptual skillisasi). Kontroversi kedudukan dan jabatan akan mengakibatkan kemunduranisme yang berkesinambungan.
Basically. jika itu memenuhi minimalisasinya 70 persen saja maka keadaan dan/atau kelakuan untuk copas akan sulit ditemui karena masing-masing memiliki konsep yang didasari kemampuan teknis yang berbeda.
Bagi pelaksana yang bukan manajer, sangat diperlukan ketrampilan melaksanakan tugas/pekerjaan yang pada umumnya menggunakan empat unsur, yaitu otot, saraf, perasaan dan pikiran dengan bobot berbeda sesuai dengan jenis tugas/pekerjaan. Insya Allah kudeta kepentingan akan bisa diminimalisir dengan cepat dan akurat.


Kelima, TERSEDIANYA SARANA PELAYANAN SESUAI DENGAN JENIS DAN BENTUK TUGAS/PEKERJAAN PELAYANAN
Unsur penting lainnya sebagai faktor pendukung proses kegiatan adalah sarana yang ada untuk melaksanakan tugas layanan. Sarana terbagi atas dua macam, yaitu sarana kerja dan fasilitas. Sarana kerja meliputi peralatan, perlengkapan dan alat bantu. Sedangkan fasilitas meliputi gedung dengan segala kelengkapannya, fasilitas komunikasi dan kemudahan lain. Satu contoh real jika dalam proses pengadaan barang dan jasa harus menggunakan sistim elektronik maka fasilitas komputer dan jaringan internet harus disediakan dan selalu standby karena akan mempengaruhi layanan bagi pelaksana dan penyedia. basically ini harga mati dalam proses berbasis elektronik.

Keenam. REWARD ATAU BENTUK PENGHARGAAN.

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan