tav

08 October 2013

Nilai Pengadaan

Unsur Nilai Harga didalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan presiden tentang pengadaan B/J Pemerintah bukan merupakan syarat mutlak dalam menentukan metode pemilihan penyedia barang/jasa. Tidak ada satu pasalpun yang mensyaratkan proses dilakukan dengan cara tertentu yang didasari dari nilai pengadaan. Hal ini perlu diperhatikan oleh Kelompok Kerja dan Pejabat Pengadaan sebagai garda depan proses pemilihan.

Prinsipnya, proses pengadaan harus menitikberatkan pada prinsip pengadaan itu sendiri yang memenuhi unsur effektif, effisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 yang menyatakan bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.

Kecendrungan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa menjadi semakin besar jika pemahaman lingkup terhadap masing-masing metode pengadaan tidak kuasai dan/atau sebatas pemahaman dari batasan nilai pengadaan. Hal inilah yang diantisipasi Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012 di dalam Pasal 24 yang menyatakan bahwa dalam hal melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
  1. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
  2. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
  3. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan;
Guna memenuhi prinsip pengadaan sebagaimana yang dinyatakan di dalam pasal 5 Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012, Kelompok kerja/pejabat pengadaan harus memenuhi kriteria sebagaimana pasal 17 yaitu :
  1. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
  2. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
  3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
  4. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
  5. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
  6. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
  7. menandatangani Pakta Integritas.
Ketentuan di dalam Pasal 36 dapat untuk tidak dilaksanakan bilamana :
  1. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Terbatas. (pasal 36 ayat 2 )
  2. Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya; atau Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. (pasal 37)
  3. Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu dan/atau pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus. (Pasal 38)
  4. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I, berteknologi sederhana, berisiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil. (Pasal 39)
  5. Sayembara digunakan untuk Pengadaan Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik : merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. (Pasal 40)
  6. Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang yang memiliki karakteristik : tidak mempunyai harga pasar dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. (Pasal 40)
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan :
  1. Pemilihan dengan metode lain selain pelelangan/seleksi umum dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria/ketentuan/karakteristik tertentu. Batasan nilai pengadaan yang terdapat didalam proses dengan metode Pelalangan Sederhana, Pemilihan Langsung dan Pengadaan Langsung bukan satu-satunya dasar karena tidak masuk pada klausul ketentuan.
  2. Kata "dapat" tidak berarti harus dan serta merta menjadi ketentuan mutlak untuk dilaksanakan sepanjang ketentuan yang mempengaruhi lingkup tidak terpenuhi;



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan