tav

11 December 2014

Perubahan Kontrak

Tak ada gading yang tak retak
Tak ada manusia yang tak berbuat kekhilafan
Tak ada perencanaan yang sempurna.

Ungkapan dan Peribahasa tersebut bisa menjadi perumpamaan terhadap satu perencanaan yang dilakukan yang tidak pernah sempurna. Kesempurnaan perencanaan adalah perubahan menuju perbaikan. Tak ada yang pasti, semua pasti berubah. “Satu-satunya yang pasti di dunia ini adalah ketidakpastian” (Albert Einstein).


Kata perubahan hampir menjadi satu unsur tetap dalam setiap kegiatan yang dilakukan karena perubahan-perubahan tersebut menjadi bagian dalam hidup dan kehidupan. Hijrah dalam agama Islam merupakan satu usaha perubahan dari yang kurang baik menjadi sesuatu yang lebih baik. Perubahan-perubahan itu juga yang menjadi bagian dalam suatu kontrak di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan bisa terjadi pada setiap tahapan kegiatan, sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Semestinya, tak ada yang akan mempermasalahkan suatu perubahan sepanjang perubahan tersebut menuju satu penyempurnaan dengan cara-cara yang telah diatur dalam hukum yang berlaku.

Termasuk Kontrak. Ketentuan tentang perubahan kontrak diatur dalam pasal 87 Perpres nomor 70 tahun 2012. Keterkaitan antara perbedaan jenis kontrak dengan ketentuan tentang perubahan kontrak adalah :
  1. untuk kontrak harga satuan dapat dilakukan perubahan;
  2. untuk kontrak gabungan lump sum dan harga satuan dapat dilakukan perubahan, pada bagian kontrak yang menggunakan harga satuan sedangkan bagian kontrak yang menggunakan kontrak lump sum tidak boleh dilakukan perubahan;
  3. Untuk lump sum tidak boleh dilakukan perubahan, kecuali perubahan yang disebabkan oleh masalah administrasi.
Sedangkan bentuk perubahan kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) meliputi:
  1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  2. Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
  3. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
  4. Mengubah jadwal pelaksanaan.
Akibat dari perubahan sebagaimana Pasal 87 ayat (1) diatas jika terjadi Pekerjaan tambah hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal;
  2. Tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah;
  3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal;
  4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.

Perubahan Kontrak tersebut dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi :
  1. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  2. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan/atau
  3. Perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga.
Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
  2. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
  3. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang;
  4. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut; dan
  5. indeks harga bahan bangunan/konstruksi yang digunakan adalah indeks harga perdagangan besar sub sektor konstruksi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Meski perubahan kontrak bukan sesuatu yang tabu, namun pada pelaksanaannya PPK sebagai pejabat penandatangan kontrak harus berusaha meminimalisir sedini mungkin agar perubahan tersebut dapat dihindari sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan. Guna meminimalisir perubahan pelaksanaan kontrak tersebut, dalam aturan pengadaan, setelah kontrak ditandatangani masih ada waktu selama 14 hari sebelum Pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan untuk melakukan review terhadap unsur-unsur yang tertuang didalam kontrak. Review tersebut dalam bentuk penyusunan program mutu oleh penyedia.
Program mutu yang disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi :
  1. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  2. organisasi kerja Penyedia;
  3. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
  4. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
  5. prosedur instruksi kerja; dan
  6. pelaksana kerja.
Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
Program mutu yang disampaikan oleh penyedia selanjutnya dibahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Dalam rapat persiapan inilah segala sesuatu ditentukan sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak tersebut PPK dan Penyedia harus menyepakati unsur-unsur yang terkadung didalam kontrak diantaranya mengenai unsur perencanaan, pengawasan, organisasi kerja dan program mutu yang disampaikan oleh penyedia. Jika dipandang perlu PPK dan Penyedia dapat melakukan pemeriksaan lokasi secara bersama-sama guna melakukan pengukuran pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.

Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan
perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Dari uraian di atas secara dapat disimpulkan bahwa :
  1. Sebelum SPMK diterbitkan, PPK dan Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak sesuai program mutu yang disampaikan oleh penyedia, baik tentang organisasi kerja, prosedur kerja, jadwal pelaksaan dan sebagainya;
  2. Perubahan kontrak tersebut juga dapat dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak;
  3. Perubahan dapat dilakukan hanya untuk kontrak harga satuan, sedangkan perubahan terhadap kontrak lumpsum hanya dapat dilakukan untuk perubahan yang bersipat administrasi;
  4. Akibat perubahan kontrak yang menyebabkan bertambahnya nilai kontrak maka sepanjang masih tersedianya anggaran dapat dilakukan dan maksimal sebesar 10%. Jika tidak tersedianya anggaran, PPK dapat melakukan pekerjaan Tambah Kurang dengan cara menambah item pekerjaan yang menjadi bagian terpenting dan utama dan mengurangi item pekerjaan yang dianggap bukan pekerjaan utama;
  5. Perubahan kontrak dapat mengakibatkan perubahan jangka waktu pekerjaan;
  6. Perubahan kontrak harus dilakukan dengan pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, oeh karenanya PPK dapat mengusulkan membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak kepada PA/KPA
  7. Perubahan kontrak dituangkan ke dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.

Memang, Tak ada gading yang tak retak, tak ada perencanaan yang sempurna. Namun apabila hal tersebut diantisipasi sedini mungkin sebagaimana aturan yang berlaku, paling tidak perubahan kontrak akibat kesalahan perencanaan dapat dihindari. Namun untuk sesuatu yang tidak dapat dihindari (unforeseen condition) seperti bencana alam, bencana sosial, penyesuaian harga dan lain sebagainya.

Perlu digarisbawahi :
  1. Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana kontrak dengan segala permasalahannya menjadi tanggungjawab PPK. Oleh sebab itu, PPK harus memahami apa yang harus dilakukan demi tercapainya tujuan dari pekerjaan yang tertuang di dalam kontrak. Baik tidaknya proses pelaksanaan menjadi tanggungjawabnya. Hal ini perlu dipertegas, karena banyak diantara PPP memanfaatkan perubahan kontrak untuk sesuatu yang tidak substansi dan tanpa pertimbangan teknis sehingga kontrak hanya sebagai persyaratan administrasi belaka.
  2. Ada sebagian penyedia memanfaatkan perubahan kontrak dalam memenangkan pelelangan. Modusnya dengan menurunkan penawarannya jauh dibawah HPS. Sebagai ganti turunnya penawaran tersebut dibuatlah alasan guna merubah kontrak sehingga “kerugian” akibat turunnya penawaran dapat diambil kembali.
  3. Sesuai dengan Peraturan Presiden Pasal 87, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak. Kata dapat dalam pasal tersebut bukan berarti boleh, namun lebih disebabkan oleh pertimbangan teknis sebagaimana yang tertuang didalam peraturan yang berlaku.

Semoga tulisan ini dapat menjadi pertimbangan bagi PPK dalam mengambil putusan tentang boleh tidaknya perubahan kontrak dilakukan.


Share This


Like This

2 comments :

  1. Pak, mau tanya :
    1. Berapakah persen standar minimal keuntungan penyedia dalam pengadaan barang?
    2. kondisi apa saja yang diperboleh kepada penyedia untuk melakukan addendum (dg mengurangi spesifikasi teknis) untuk pengadaan barang dan kapan waktu yang diperbolehkan (apakah saat proses penawaran atau saat proses waktu pelaksanaan pekerjaan)?
    3. Apakah boleh alasan Addendum diperbolehkan jika harga barang dipasaran terjadi kenaikan sehingga Spesifikasi Barang diturunkan karena menurut penyedia sedikit sekali mendapatkan untung. (misal pada komputer, dalam kontrak memory 8 Gb dan mengajukan adendum menjadi 4 Gb).
    4. Pada saat melaksanakan pemeriksaan, Apakah Panitia PPHP mengacu pada spesifikasi teknis kontrak awal atau mengacu pada spesifikasi teknis pada addendum (terjadi perubahan spesifikasi teknis) ?

    Sebelumnya Terima kasih.

    ReplyDelete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan