tav

29 January 2015

Pasal Seratus Sembilan Huruf (a)

Para menggiat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah saat ini hampir semuanya terfokus pada Pasal 109A Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Di dalam  pasal tersebut  termuat satu ketentuan “shortcut” proses pengadaan yang memangkas hampir separuh tahapan pemilihan. Tidak ada evaluasi administrasi, tidak ada evaluasi teknis semata-mata beradu kecil pada penawaran harga. Evaluasi hanya bersumber pada Informasi Kinerja Penyedia yang termuat didalam sistem SIKAP yang baru di launching LKPP pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2015.

Sistem pemilihan tersebut di kenal dengan nama Express Tendering yang hanya membutuhkan undangan, pemasukan penawaran harga dan pengumuman pemenang. Disamping ketiga unsur tersebut, proses Pelelangan Cepat ini juga menghilangkan/meniadakan Jaminan Penawaran, sanggahan kualifikasi, sanggahan banding, batasan minimal penawaran yang masuk 3 kecuali untuk jasa konsultansi Seleksi sederhana dengan Pascakualifikasi

Dalam beberapa kasus, unsur evaluasi administrasi, evaluasi teknis, jaminan penawaran memang menjadi point yang dianggap dapat “dimainkan” oleh oknum-oknum pengadaan maka dengan dihapusnya ketentuan tersebut maka proses pemilihan dapat lebih transparan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas disamping tujuan percepatan proses pemilihan dapat dicapai.

Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau Vendor Mangement System adalah aplikasi yang memuat data atau informasi kinerja penyedia barang/jasa terupdate dengan beberapa tambahan yang di isi oleh penyedia seperti halnya mengisi data di LPSE.

Informasi kinerja penyedia barang jasa meliputi data atau informasi mengenai identitas, kualifikasi, serta riwayat kinerja penyedia. Informasi ini antara lain mencakup Identitas Pokok, Ijin Usaha, Pajak, Akta Pendirian, Pemilik, Tenga Ahli dan Pengalaman kerja penyedia.

Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa. Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa inilah yang menjadi “bahan baku” bagi pokja dalam proses pemilihan. Penyedia yang dikenakan daftar hitam akan dikunci dengan sistem tidak akan bisa ikut/tidak akan terpilih.

Karena menjadi "bahan baku" maka Informasi Penyedia sebaiknya memuat :
  1. Tata cara memverifikasi faktual data penyedia karena data yang disampaikan masih bersifat satu arah. Hal ini dimungkinkan penyalahgunaan informasi;
  2. Pokja juga harus berperan aktif menginformasikan bagaimana kinerja penyedia selama mengikuti pelelangan dan disampaikan kepada LKPP melalui ULP untuk menjadi bahan masukan;
  3. Pemberian reward dan funisment sangat dimungkinkan sebagaimana pencantuman daftar hitam;
Dengan dibangunnya Vendor Management System, maka tahapan kualifikasi menjadi sangat mudah atau bahkan mungkin tidak perlu dilakukan oleh Pokja ULP. Demikian pula dengan ketentuan dihapuskannya ketentuan pelelangan gagal yang diakibatkan oleh pemasukan penawaran kurang dari 3, memungkinkan potensi pelelangan gagal berkurang.


Ketentuan lebih lanjut mengenai tentang Tata Cara pelaksanaan pasal 109A ditetapkan oleh LKPP. Kita tunggu

Panduan System Informasi Kinerja Penyedia dapat di UNDUH DI SINI


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan