tav

29 January 2012

Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

Landasan hukum Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 18 Pasal :


  1. PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
  2. Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
  3. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
  4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
    2. memahami isi Kontrak;
    3. memiliki kualifikasi teknis;
    4. menandatangani Pakta Integritas; dan
    5. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
  5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
    1. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
    2. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
    3. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
  6. Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
  7. Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
  8. Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
Dan di dalam Pasal 8 tentang Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran ayat (1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
  1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
  2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
  3. menetapkan PPK;
  4. menetapkan Pejabat Pengadaan;
  5. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Dari pasal 18 di atas Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK) tidak berada dibawah PPK sehingga didalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya akan lebih independen dan objektif sesuai dengan realisasi hasil pekerjaan. Panitia/pejabat PENERIMA HASIL PEKERJAAN, berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, di atas wajib ditunjuk dengan surat keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada setiap satuan kerja setiap awal tahun bila menggunakan APBD. Namun bila menggunakan APBN, pengangkatan pengelola pengadaan (PPK, ULP yang ditunjuk oleh satker yang bersangkutan, dan PPHP) dapat diangkat dan diberlakukan tanpa mengenal batas akhir pemberlakuan anggaran (Perpres 53/2010).

Jumlah anggota PPHP disesuaikan dengan kompleksitas dan nilai pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa s.d. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pekerjaan bersifat sederhana dapat dilakukan oleh satu pejabat PENERIMA HASIL PEKERJAAN.

Panitia/Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan bertugas menerima dan memeriksa pekerjaan yang kemudian dilaporkan ke PPK. Serah terima barang/jasa selanjutnya kepada PA/KPA dilakukan oleh PPK (pasal 11 ayat (1) huruf g). PPHP hanya bertugas untuk memastikan barang/jasa yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang sudah ditetapkan sebagaimana ketentuan di dalam kontrak beserta lampirannya. BA Serah Terima tersebut selanjutnya diserahkan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Bilamana terdapat indikasi adanya mark up, dapat disampaikan kepada aparat pemeriksa internal disertai dengan bukti yang cukup.

Pemeriksaan barang tidak harus dilakukan sekaligus pada akhir kegiatan. Tetapi dapat dilakukan secara bertahap. Misalnya untuk acara seminar di hotel, pemeriksaan jasa akomodasi dapat dilakukan pada akhir acara tetapi pemeriksaan seminar dilakukan sebelum acara dimulai, karena seminar tersebut sudah habis dibagikan pada akhir acara. Di samping itu PA/KPA harus menyediakan anggaran yang cukup untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dari PPHP tersebut.

Semua proses serah terima pekerjaan harus diketahui (ditandatangani) oleh PPHP termasuk dalam proses pengadaan langsung, khususnya untuk pekerjaan yang menggunakan SPK sebagai dasar pembayaran. Meskipun pada prinsipnya penyerahan barang/jasa oleh Penyedia ditujukan kepada PPK. PPHP tidak hanya memeriksa pekerjaan tetapi juga mencantumkannya didalam berita acara pemeriksaan, sehingga PPHP tetap melakukan penerimaan pekerjaan walaupun untuk nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Untuk nilai tersebut, PPHP dapat mencantumkan persetujuan atas serah terima tersebut di dalam kuitansi yang ditandatangani oleh PPK.

Berita acara dibuat pada waktu penyerahan barang/jasa dari Penyedia kepada Panitia/Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP). Keterlambatan penyerahan pekerjaan karena kesalahan pengguna barang (PPK/PPHP), maka penyedia tidak dikenakan denda. Oleh karena itu jadwal serah terima pekerjaan harus disepakati terlebih dahulu antara pengguna (PPK/PPHP) dengan penyedia dengan memperhatikan ketentuan yang ada di dalam kontrak.

Penyerahan barang/jasa dilakukan oleh Penyedia Barang Jasa. Namun penyerahan pekerjaan tersebut kepada PPK baru dapat dilakukan bilamana disetujui Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan hanya ditandatangani oleh Panitia/Pejabat PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) dan Penyedia. PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia (Lampiran II Bagian C.2.l.3). Dengan demikian BAST Hasil Pekerjaan tersebut cukup ditandatangani oleh PPHP, Penyedia dan PPK, dan tidak perlu ditandatangi oleh PA. PPHP hanya bertanggung-jawab pada proses pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan saja.

Penerimaan barang dilakukan setelah ada persetujuan dari PPHP. PPHP tidak boleh menerima barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. PPHP merekomendasikan kepada PPK untuk mengganti barang tersebut. Dengan demikian PPK tidak boleh menandatangani SPP kalau PPHP dan barang yang diperjanjikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.


Referensi, Perpres 54/2010 dan Forum LKPP


Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa

Share This


Like This