Kalimat Penerimaan Negara Bukan Pajak atau lebih familiar dengan panggilan PNBP mungkin sering kita dengar terutama pada lingkungan lembaga non struktural pemerintah. PNBP dalam penerapan dan penggunaannya sering disalah artikan sebagai pendapat yang bisa dengan mudah dialokasikan atau paling tidak dengan gampangnya dibagikan untuk kepentingan anggota pada lembaga dimana PNBP berada.
Agar lebih terfokus dan effektif dalam penerapan Pendapatan Negara Boekan Pajak terlebih dahulu kita harus memahami terlebih dahulu apa dan bagaimana PNBP dan untuk kebutuhan dalam lingkup apa saja PNBP tersebut disalurkan.
Definisi PNBN.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 1997 pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Jenis-jenis PNBP
PNBP dalam UU No. 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan meliputi :
- penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
- penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
- penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
- penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
- penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
- penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan
- penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998 dengan menjabarkan jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua Departemen dan Lembaga Non Departemen, sebagai berikut :
- Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
- Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
- Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
- Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
- Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan);
- Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; dan
- Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.
Pengelolaan PNBN
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah (Departemen dan Lembaga Non Departemen) sesuai dengan perintah UU atau PP ataupenunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah5 tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1(satu) bulan
setelah triwulan tersebut berakhir.
Walaupun PNBP memiliki sifat segera harus disetorkan ke kas negara, namun sebagian dana dari PNBP yang telah dipungut dapat digunakan untuk kegiatan tertentu oleh instansi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
Kegiatan tertentu yang dimaksud sesuai pasal 8 ayat 2 UU Nomor 20/2007 meliputi kegiatan:
- penelitian dan pengembangan teknologi;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penegakan hukum;
- pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
- pelestarian sumber daya alam.
Persetujuan Menteri Keuangan atas Penggunaan PNBN dikeluarkan melalui kajian terhadap permohonan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan paling sedikit dilengkapi dengan :
- tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku;
- Laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang..
Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan digunakan untuk kegiatan tertentu oleh instansi yang bersangkutan dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu pada Instansi bersangkutan dalam rangka pembiayaan :
a. operasional dan pemeliharaan; dan atau
b. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebur disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.
PNBP TERHUTANG
PNBP yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut PNBP yang Terutang.
Jumlah PNBP yang terutang ditentukan dengan cara :
- ditetapkan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian paten, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penjualan karcis masuk; atau
- dihitung sendiri oleh Wajib Bayar, antara lain pemanfaatan sumber daya alam.
Juklak PNBP terutang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala bidang, terdapat banyak bentuk penerimaan Negara di luar penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan lainnya yang diatur dengan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, penerimaan Negara yang berasal dari minyak dan gas bumi, yang di dalamnya
terkandung unsur pajak dan royalti, diperlakukan sebagai penerimaan perpajakan, mengingat unsur pajak lebih dominan. Dengan demikian pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dirumuskan dalam Undang-undang ini mencakup segala penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan tersebut.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan perumusan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah :
- menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
- lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
- menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
- UU No20 tahun 1997 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
- UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
- UU No 19 tahun 2004 tentang Menetapkan PP pengganti UU no 1 tahun 2004
- PP No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
- PP No 22 tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- PP No 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu.
- PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
- PP no 38 tahun 2008 tentang perubahan atas PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
- KMK No S-465/MK.03/2000 tentang Kriteria Mengenai Pengelolaan Dana Non Budgetair .
- PMK No. 83/PMK.05/2008 tentang Penggunaan anggaran yang dananya bersumbar dari setoran penerimaan Negara bukan pajak atas biaya seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2008.
- PP no 29 tahun 2009 tentang tatacara penentuan jumlah, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang terhutang.
Share This
Like This