Untuk kegiatan yang seperti apakah kontrak tahun jamak diberlakukan? atau...
Coba jelaskan tentang kontrak tahun jamak .....
Diberbagai forum dan diskusi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pertanyaan tersebut selalu timbul dan selalu berkembang....
Lucunya lagi pertanyaan tersebut selalu diulang-ulang...
Melalui postingan ini, saya mencoba mengupas tentang kontrak tahun jamak beserta serba serbinya.
KONTRAK TAHUN JAMAK
Didalam pasal 52 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 disebutkan, Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
- Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
Dan didalam pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barangfjasa dengan penyedia barang/iasa dalam pekerjaan pengadaan barang jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah.
Jadi jelas untuk kontrak yang melebihi tahun anggaran dan/atau pelaksanaannya melebihi 12 bulan serta secara teknis tidak dapat dipecah wajib menggunakan kontrak jenis Tahun Jamak.
Jika waktu pelaksanaan kontrak kurang dari 4 bulan namun melebihi tahun anggaran dalam proses pembayarannya, apakah boleh menggunakan kontrak tahun jamak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita kembali merujukpada lampiran I Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Perencanaan Umum huruf E. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja. Didalam pemyusunan KAK, Pengguna Anggaran wajib memperhitungkan waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa.
Dan pada pasal 3 ayat 1 (d) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010, salah satu kreteria Kontrak Tahun Jamak adalah waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya, secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Dengan demikian untuk paket pekerjaan yang waktu pelaksanaannya kurang dari 12 bulan tidak memenuhi kreteria tahun jamak. Clear!
MEKANISME PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK
Pasal 52 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 54/2010, Kontrak Tahun Jamak baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
- >Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
- Paket pekerjaan yang diajukan harus memenuhi kreteria sebagaimana pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010.
- Cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.
- Rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas Kontrak Tahun Jamak yang akan dilakukan;
- Surat Pernyataan dari PA/KPA yang berisikan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa :
- ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu
- sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahun anggaran yang sama; dan
- pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan
- Pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dilakukan simultan dengan pengajuan anggaran sesuai PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK KONTRAK TAHUN JAMAKPenyiapan Dokumen
Secara umum, penyiapan dokumen pengadaan untuk pekerjaan yang menggunakan jenis kontrak tahun jamak mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Perpres 54/2010 yang tertuang terakhir di dalam Peraturan Kepala Nomor 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Jasa Pemerintah. Namun yang harus diperhatikan adalah pencamtuman nilai Harga Perhitungan Sendiri, Tata Cara Pembayaran, Besaran Uang Muka, Eskalasi Harga dan hal lain yang berhubungan khusus dengan Kontrak Tahun Jamak.
Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
- Harga Perhitungan Sendiri ditetapkan oleh PPK
- Untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah Rencana Perkiraan Biaya yang disusun mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I;
- HPS menjadi dasar untuk :
- untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
- untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah;
- untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
- untuk menetapkan Kemampuan Dasar yang lolos kualifikasi pada pekerjaan konstruksi.
- HPS untuk Tahun Jamak diumumkan sekaligus meliputi keseluruhan biaya pelaksanaan paket pekerjaan sampai dengan selesai, tidak berdasarkan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran pertama (bertahap).
- Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak, terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak.
Share This
Like This