Ketidakserasian ini bisa berlanjut kepada Pengguna Anggaran dalam proses penyelesaiannya yang ujung-ujungnya cendrung bermain dan menyelamatkan posisi masing-masing. Sungguh suatu permasalahan yang semestinya tidak terjadi andaikata masing-masing pihak beranjak pada tugas dan tanggungjawab masing-masing. Umpama rumah tangga, PPK adalah suamidan ULP adalah istri.
Saya mencoba mereview pasal 12 Perpres 54/2010 tentang Persyaratan PPK Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas;
- memiliki disiplin tinggi;
- memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
- mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
- menandatangani Pakta Integritas;
- tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
- memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami pekerjaan yang akan diadakan;
- memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
- memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
- tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
Saya hanya ingin menitikberatkan persyaratan keduanya dari sisi memiliki SERTIFIKAT KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA.
Didalam ujian sertifikasi pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang pernah saya ikuti walau baru sekali dan “kebetulan” lulus, hampir seluruh pertanyaan menyangkut substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan. Substansi pekerjaan dimaksud,meliputi substansi tentang proses perencanaan, substansi tentang proses pemilihan, substansi tentang proses pelaksanaan dan lain sebagainya
Secara garis besar pertanyaan didalam ujian sertifikasi tersebut dapat saya kelompokan sebagai berikut :
1) Pertanyaan yang menyangkut proses pemilihan.
2) Pertanyaan yang menyangkut pengambilan keputusan.
3) Pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan kegiatan
4) Pertanyaan yang menyangkut hubungan antar pelaksana kegiatan
Nah jika pertanyaan tersebut terjawab didalam UJIAN, kenapa tidak dan/atau susah sekali terjawab dalam pelaksanaan?
Ada apa? Mungkin ini yang harus dijawab oleh angin yang menggoyangkan rumput ......................
Jika saya coba menjawab, ini semua karena semua berorientasi pada pelaksanaan bukan pada perencanaan.
Didalam setiap perbuatan dan/atau kegiatan apapun bentuk dan rupanya selalu berisikan 4 (empat) hal pokok yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan yakni : Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban. Tertib pelaksanaan, perencanaan selalu berada diawal namun dalam pelaksanaan perencanaan harus menjadi ruhani pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Demikian sebaliknya.
Kembali kepada permasalahan di atas tentang “ketidakserasian”
Didalam peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 lampiran I tentang Perencanaan Umum, hubungan kerja antara PPK dan ULP/Pejabat pengadaan telah dimulai. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi sebagai Pengguna Anggara membentuk organisasi pengadaan yang terdiri dari unsur PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan PPHK serta tim lain yang diperlukan. Masing-masing unsur memiliki tugas dan tanggungjawab tersendiri. PPK (ayat 11), ULP (Perpres pasal 17 ayat 2) dan PPHK (pasal 18 ayat 4).
Selanjutnya PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari:
- Kebijakan umum pengadaan yang meliputi:
- pemaketan pekerjaan;
- cara pengadaan; dan
- pengorganisasian pengadaan.
- Rencana penganggaran biaya pengadaan;
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi:
- uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
- latar belakang;
- maksud dan tujuan;
- sumber pendanaan; dan
- hal-hal lain yang diperlukan.
- waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
- spesifikasi teknis Barang yang akan diadakan; dan
- besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Langkah awal hubungan kerjasama PPK dan ULP/ Pejabat Pengadaan adalah melakukan pengkajian ulang terhadap Rencana Umum Pengadaan yang disampaikan oleh PA. Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan. (keserasian sudah mulai dibangun)
Dalam Rapat Koordinasi tersebut membahas :
- Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan meliputi kajian tentang Kebijakan Umum Pengadaan terhadap pemaketan pekerjaan. PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong persaingan sehat dan efisiensi, serta meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri. Dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket. (pengajuannya selalu berdua)
- Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan.
- PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya paket pekerjaan dan biaya pendukung pelaksanaan pengadaan.
- Pengkajian ulang rencana pembiayaan pengadaan dilakukan untuk memastikan :
- kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran; dan
- perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan (me riew HPS terhadap pagu)
- Apabila biaya pengadaan dan pendukungnya belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran.(pengajuannya sekali lagi selalu berdua)
(1) kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sudah jelas yang meliputi:
(a) latar belakang;
(b) maksud dan tujuan;
(c) sumber pendanaan; dan
(d) hal-hal lain yang diperlukan.
(2) kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan);
(3) kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
(4) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
(a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(5) kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan;
(6) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
(7) pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(8) pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
(9) pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; dan
(10) gambar-gambar brosur barang; (apabila diperlukan)
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara:
- apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
- apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan
- putusan PA/KPA bersifat final.
Semoga bermanfaat.
.
Share This
Like This