tav

08 February 2012

LKPP Ajak K/L Bahas Revisi Perpres 54

Pada tanggal 8 Februari 2012 kemarin, Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan pembahasan usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menggelar rapat teknis bersama 35 Kementerian dan Lembaga seluruh Indonesia di Jakarta.

Rapat teknis revisi Perpres No.54/2010 dipimpin oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Himawan Adinegoro yang didampingi oleh Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya Budi Arijanta.

Dalam sambutannya, Setya Budi Arijanta memberikan gambaran umum tentang isi-isi pasal yang akan direvisi. Salah satu pasal yang menjadi pembahasan adalah pasal mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang akan diwajibkan di tahun 2014. ( semoga didalamnya juga termasuk perubahan SE Kepala LKPP Nomor 002 tahun 2009)

"Revisi Peraturan Presiden No 54 ini dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran negara dan juga memperjelas isi perpres" kata Setya.

Selain itu, Setya mengingatkan kepada Kementerian/Lembaga mengenai Inpres No.17/2011 yang salah satunya berisi kewajiban K/L untuk melakukan pengadaan barang/jasa secara elektronik sekurang-kurangnya 75% dan 40% untuk belanja Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tahun ini.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun lalu mengeluhkan minimnya penyerapan anggaran oleh kementerian/lembaga maupun oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Salah satu hal yang disorot dalam minimnya penyerapan anggaran adalah adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres No.54 yang dinilai terlalu ketat.

Usulan revisi Perpres No.54/2010 dilakukan setelah melalui kajian tim independen yang berasal dari tiga institusi pendidikan dari Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Diponegoro. Berdasarkan penilaian tim pengkaji independen, beberapa peraturan yang perlu mengalami perubahan ialah soal jaminan uang muka, dan kewajiban sertifikasi anggota Pokja, ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Revisi Perpres ini rencananya rampung bulan Maret dan akan segera diimplementasikan setelah mendapat persetujuan dari Presiden. (sumber : LKPP Highlight )

Semoga Sukses.
.

Share This


Like This