Sanggahan berasal dari kata sanggah yang bermakna membantah. Membantah dalam pengertian menolak keputusan dikarenakan mempunyai pendapat lain yang dianggap lebih baik.
Didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pada kepres 80 tahun 2003 maupun Perpes 54 tahun 2010 unsur sanggahan menjadi bagian penting dari unsur pengambilan keputusan. Pada dasarnya setiap keputusan dalam suatu proses kegiatan selalu menimbulkan kontradiksi, setuju dan menolak. Ada dua jenis Sanggahan didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni Sanggahan dan Sanggahan Banding.
Sanggahan di lakukan pada tahap pengumuman Kualifikasi dan pengumuman Pemenang sementara Sanggahan Banding dilakukan jika penyedia jasa merasa tidakpuas terhadap jawaban sanggahan.
SANGGAHAN
Proses Sanggahan didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana Perpres 54/2010 diatur sebagaimana Pasal 81 dan pasal 82.
Didalam pasal 81 ayat (1) Peserta pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
- adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
- adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Sementara Pasal 82 lebih kepada pengatuaran tentang sanggahan banding atas jawaban sanggahan. Didalam pasal 82, Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan dengan melampirkan Jaminan Sanggahan Banding yang sebesar 20/00 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan masa berlaku selama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.
PROSES SANGGAHAN
Pada prisipnya sanggahan adalah sesuatu yang halal untuk dilakukan oleh penyedia jasa jika dianggap keputusan yang diambil menyalahi proseder sebagaimana yang telah ditetapkan didalam dokumen pengadaan. Pengajuan sanggahan haruslah disertai dengan data dan fakta dalam lingkup proses pelaksanaan pemilihan.
Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil proses pemilihan, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
ISI SANGGAHAN
Sesuai Mekanisme pengajuan Sanggahan dapat disampaikan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan peserta lain sepanjang memiliki bukti-bukti sebagaimana pasal 81 ayat 1 di atas.
Sanggahan berisikan bukti dan data terkait :
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada :
- Menambah persyaratan yang tidak ada hubungannya dengan lingkup pekerjaan seperti mempersyaratkan keharusan menjadi anggota asosiasi tertentu, mempersyaratkan ijin-ijin dari lembaga tertentu yg tidak ada dasar hukumnya, seperti jaminan wajib dikeluarkan oleh lembaga tertentu, dan sebagainya.
- Mengurangi persyaratan yang standar yang tertuang didalam Perpres, seperti mengurangi waktu pengumuman, mengurangi waktu sanggah dan sanggahan banding.
- Tidak menyampaikan pengumuman hasil tahapan pelaksanaan secara luas sebagaimana tertuang didalam aturan perundangan-undangan dan dokumen pelelangan seperti pengumuman hasil kualifikasi, pengumuman
- Tidak menyampaikan Berita Acara- Berita Acara yang menjadi hak penyedia jasa untuk mendapatkan informasi
- adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; antara lain namun tidak terbatas pada :
- Mempersyaratkan penawaran yang mengarah pada satu produsen/produk atau penyedia jasa;
- Membatasi penyedia jasa dengan memilih metode pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan;
- Menyebarluaskan persyaratan sebelum dibukanya pengumuman resmi;
- adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya antara lain namun tidak terbatas pada :
- Menggugurkan penawaran karena kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul, tidak bermaterai, tidak ada tanda tangan, penawaran tidak berkop perusahaan.
- Menggugurkan penawaran yang tidak bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat yakni penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan.
- Memenangkan penawaran yang terbukti melakukan persekongkolan.
- Memenangkan penawaran yang terbukti tidak memenuhi klasifikasi dan kualifikasi.
- Memenangkan penawaran yang terbukti masuk di dalam daftar hitam baik sektoral maupun nasional.
- Memenangkan penawaran yang ada ikatan keluarga dengan personil ULP/Pokja atau pejabat lain dalam struktur orgaanisasi pengadaan.
Penyampaian sanggahan hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa yang mengikuti proses pemilihan dan terdaftar pada waktu yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan dan terbatas pada lingkup proses pemilihan
Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, atau diluar lingkup proses pengadaan sebagaimana tertuang didalam dokumen pengadaan dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
,
Share This
Like This