tav

24 April 2013

Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Inti Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan ujung tombak dalam proses belanja negara.
Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan.

Pokja yang merupakan bagian atau perangkat ULP dalam melaksanakan proses pemilihan harus mengacu pada tata cara dan metode pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Metode pemilihan didalam peraturan yang berlaku diantaranya :
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.

Semua metode pemilihan masing-masing memiliki tata cara dan persyaratan yang berbeda namun pada prinsipnya pemilihan dilaksanakan dengan metode pemilihan umum.

Apa yang didapat dalam membaca berbagai macam metode pemilihan didalam peraturan perundangan yang berlaku ?

Intinya K/L/D/I tidak mampu dalam perspektif umum, membelanjakan anggaran yang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus melibatkan penyedia barang dan jasa. Jika memang K/L/D/I mampu, tentunya lebih banyak porsi swakelolanya dibandingkan dengan pemilihan penyedia.
Hal ini tercermin didalam latarbelakang diterbitkannya peraturan pengadaan barang dan jasa yakni masih tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan APBN/APBD.

Berkaca dari inti pemilihan tersebut maka tidak ada alasan bagi pihak yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk senantiasa menginstrokpeksi diri atas "ketidakmampuan".Selalu waspada akan segala hal yang dapat mengakibatkan bertambahnya nilai "ketidakmampuan" merupakan bagian dari integritas dari nilai-nilai yang substansial pelaksana.

Pengadaan yang kridibel, sejahterakan bangsa




Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan