tav

30 April 2013

Unit Layanan Pengadaan


Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah /Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 

Sesuai Peraturan kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012, ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang telah ada. Apabila berdiri sendiri, maka pembentukannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah. Apabila melekat pada unit yang telah ada, maka dapat diintegrasikan kepada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Lainnya dapat membentuk lebih dari 1 (satu) ULP, dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja (meliputi volume, besaran dana, dan jenis kegiatan). 

Dari Perka Kepala LKPP tersebut kita dapat bedakan keberadaan ULP menjadi 2 bagian pilihan :
  1. Pembentukan ULP harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah jika ULP BERDIRI SENDIRI.
  2. Apabila MELEKAT pada unit yang telah ada, maka dapat diintegrasikan kepada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa.



ULP BERDIRI SENDIRI.
Pembentukan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah. Keberadaannya dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri yang pembentukannya tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah. 
Pilihan ULP bersipat permanen dan berdiri sendiri mengisyaratkan ULP bersipat independen dan langsung bertanggung jawab kepada pimpinan K/L/D/I. Semua perangkat bersipat struktural dan bisa lebih fokus melaksanakan tupoksinya. Pilihan ini juga mengisyaratkan tidak perlunya memilih anggota pokja setiap tahunnya karena sudah menjadi bagian struktur ULP. 

Sebelum kita bahas plus minusnya ULP berdiri sendiri atau melekat pada unit struktural yang sudah ada maka ada baiknya kita pahami TUPOKSI ULP sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan kepala LKPP

Sesuai dengan Pasal 7 Perpres 54 tahun 2010, Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Personil dan Organisasi ULP 

  1. Anggota ULP berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. Dikecualikan bagi Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang bukan Pegawai Negeri
  2. Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
  3. Jumlah ULP di masing-masing Kementerian disesuaikan dengan rentang kendali dan kebutuhan. ULP dapat dibentuk setara dengan eselon II, eselon III atau eselon IV sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I dalam mengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  4. Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas kepala, sekretariat, staf pendukung dan kelompok kerja.
  5. Kelompok kerja (Pokja) bertugas melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Anggota Pokja berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pokja dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).
  6. Rangkap Jabatan. Anggota ULP dilarang merangkap menjadi PPK, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), terkecuali menjadi anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
  7. Anggota Pokja ULP wajib memiliki persyaratan:
    1. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
    2. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
    3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
    4. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
    5. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
    6. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
    7. menandatangani Pakta Integritas.
 
Tugas pokok dan kewenangan ULP. 

ULP bertugas dan berwenang untuk :

  1. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  2. menetapkan Dokumen Pengadaan;
  3. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
  4. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
  5. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
  6. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  7. menjawab sanggahan
  8. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  9. menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
  10. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  11. membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
  12. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Selain tugas pokok dan kewewenangan Pokja ULP sebagaimana diatas, dalam hal diperlukan ULP dapat mengusulkan kepada PPK untuk :

  1. perubahan HPS; dan/atau
  2. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.


Melihat tugas dan fungsi serta persyaratan anggota sudah seharusnya ULP bersipat independen dalam pengertian terlepas dari "bayang-bayang" jabatan struktural sehingga tingkat propesionalisme akan lebih menonjol.


Lingkup dan tugas ULP didalam satu K/L/D/I, selama ada pembelanjaan yang pembiayaannya dibiayai oleh sebagian atau seluruhnya dari APBN dan APBD pada K/L/D/I maka selam itu pula menjadi tugas ULP. Oleh karena itu seandainya pada K/L/D/I menetapkan status kepegawaian personil ULP dan/atau Pokja ULP bersipat struktural maka ada beberapa keuntungan yang didapat, antara lain :

  1. Tidak perlu adanya SK Pengangkatan setiap tahunnya oleh PA karena ULP dan personil sudah merupakan bagian K/L/D/I yang struktural/permanen.
  2. Program kerja dapat berkesinambungan karena bisa jadi lain orang lain program. Hal ini terkait dengan program kerja ULP baik proses perencanaan, strategi pengadaan dan lain sebagainya.
  3. Para personil bisa lebih fokus menjalankan program kerja karena merupakan bagian tanggungjawab secara utuh dan berkesinambungan;
  4. Dan lain sebagainya.
Bersambung ..................

ULP MELEKAT PADA UNIT YANG SUDAH ADA

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan