tav

30 April 2013

Swakelola ( bagian 1 )


Reformasi yang digalang sejak 1998 merupakan formulasi menuju Indonesia baru dengan tatanan baru, yang telah membawa perubahan pada beberapa sektor pembangunan yang diikuti dengan perubahan peran Pemerintah dari Pemerintah yang bersifat pengayuh, pada Pemerintah yang bersifat pengarah.

Dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah, Pemerintah sekarang ini tidak lagi sebagai “pemborong” yang merangkap sebagai perencana dan sekaligus pengawas. Tetapi Pemerintah hanya menyusun perencanaan secara umum dan memberi arah kebijakan terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan beserta anggaran dananya. Itupun dalam penyusunan perencanaan, biasanya didahului dengan Diskusi Pembangunan yang dilakukan secara maraton dan melibatkan komponen-komponen masyarakat yang ada untuk menjaring masukan-masukan kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.


Pelaksanaannya juga sudah tidak didominasi oleh Pemerintah, tetapi sebagian yang dianggap harus melibatkan unsur lainnya diserahkan sepenuhnya pada masyarakat dengan sistim swakelola. Masyarakat telah dilibatkan secara langsung dalam pekerjaan pembangunan fisik melalui unsur-unsur yang ada di dalamnya. Potensi-potensi alam yang ada juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk material pembangunan. Kehidupan perekonomian desapun ikut terangkat.

Namun pelaksanaan pembangunan dengan sistim swakelola juga membawa implikasi terhadap hasil (out put) fisik proyek yang dilaksanakan. Ada beberapa faktor signifikan yang berpengaruh langsung terhadap kualitas bangunan/proyek antara lain, Apakah Rancang bangun dan konstruksi dari rencana bangunan proyek yang dikerjakan sudah disesuaikan dengan kualitas secara teknis serta perhitungan efisiensi yang seimbang ?

Sebab kecermatan perhitungan ini lebih tepat jika dilakukan oleh orang yang ahli secara akademisi dan berpengalaman. Sistim Swakelola yang dilakukan selama ini hendaknya mengacu pada faktor-faktor yang berkaitan langsung tersebut agar menghasilkan mutu bangunan yang kokoh dan efisien dengan melibatkan semua lapisan masyarakat.

Tapi paling tidak keterlibatan masyarakat didalam proses pembangunan pisik memiliki ruang yang cukup besar misalnya dalam program padat karya yang sedang digulirkan diberbagai pemerintah kota memberi andil bagi keterlibatan langsung masyarakat.

Walaupun harus melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya, mekanisme swakelola tetaplah harus menjungjung tingga prinsip effisien, effektif, dan akuntabel. Oleh karena itu haruslah dibuat aturan tentang swakelolaitu sendiri.

Didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya yang terakhir dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, swakelola merupakan satu mekanisme pemilihan yang didasarioleh syarat dan ketentuan yang sesuai untuk diterapkan.

Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.

Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
  1. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
  2. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I; Yang dimaksud dengan partisipasi langsung masyarakat setempat antara lain pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier, pemeliharaan hutan/tanah ulayat, dan pemeliharaan saluran/jalan desa.
  3. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; Pekerjaan yang tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa seperti pekerjaan di daerah berbahaya (wilayah konflik), pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain;
  4. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar; Misalnya : pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain-lain;
  5. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; seperti pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barang/jasa pemerintah dan lain-lain;
  6. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; seperti prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain.
  7. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, dan pengembangan sistem tertentu; Yang dimaksud dengan pemrosesan data antara lain pekerjaan untuk keperluan sensus dan statistik, penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan dan lain-lain;
  8. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat rahasia adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan negara yang tidak boleh diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain pembuatan soal-soal ujian negara, pencetakan ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain-lain;
  9. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri; seperti pembuatan film animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain-lain;
  10. penelitian dan pengembangan dalam negeri; seperti penelitian konstruksi tahan gempa dan lain-lain; dan/atau
  11. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista, dan industri almatsus dalam negeri.


.............. Mekanisme swakelola (bag.2)

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan