tav

29 April 2013

Seperti Penunjukan Langsung


Didalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang memayunginya dikenal metode Penunjukan Langsung dan Seperti Penunjukan Langsung.

PENUNJUKAN LANGSUNG adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa. Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.

SEPERTI PENUNJUKAN LANGSUNG adalah metode pemilihan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang masuk atau lulus prakualifikasi setelah proses lelang/seleksi umum gagal.

Ada sebagian atau mungkin beberapa pokja yang cendrung memanfaatkan pasal ini sebagai solusi akhir guna memenuhi keinginan dan/atau kepentingan sesuatu pihak.

Mirip namun persyaratan berbeda. Itu istilah yang mungkin harus dipahami oleh Panitia/Pokja dalam melakukan proses dua metode pemilihan tersebut.

Didalam Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 84 ayat 4 dan 5 :
  1. Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
  2. Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.
Dan tambahan ayat 6 didalam Perpres 70 Tahun 2012
  1. Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan :
    1. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
    2. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
    3. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Untuk sampai kepada proses Seperti Penunjukan Langsung bukan sesuatu yang mudah dan masih didalam pasal 84, ayat (1) dinyatakan bahwa : Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan :
  1. Evaluasi Ulang. Evaluasi ulang dilakukan jika sanggahan dinyatakan benar.
  2. Penyampaian Ulang Dokumen Penawaran. Hal ini dilakukan jika didalam proses pelelangan, peserta yang memasukan dokumen penawaran lebih dari atau sama dengan 3 (tiga) namun tidak ada yang memenuhi persyaratan.
  3. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung Ulang. Hal ini dilakukan jika tidak ada peserta yang memasukan penawaran atau yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga)
  4. Penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung. Hal ini dilakukan jika proses lelang tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh proses pengadaan maka pelelangan dihentikan dan anggaran dikembalikan kepada kas negara. Yang dimaksud dengan seluruh proses pengadaan dimulai dari persiapan, pemilihan, penandatangan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serah terima sampai dengan pembayaran pekerjaan. Mekanisme Seperti penunjukan langsung baru bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Hal ini tidak terlepas dari analisa kembali / re-view dokumen pengadaan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk mengetahui alasan penyebab lelang gagal.

Artinya tidak ada alasan bagi Panitia atau Pokja ULP untuk melakukan proses seperti penunjukan langsung jika telah melewati pelelangan gagal karena persyaratan terhadap pekerjaan apakah memenuhi dan/atau masuk pada lingkup seperti penunjukan langsung menjadi bagian terpenting, dan itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran.




Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan