tav

30 May 2013

Yang Perlu diperhatikan oleh PPK

Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dinyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan diantaranya adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
  1. Menetapkan Spesifikasi Teknis;
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
  3. Rancangan Kontrak.
  4. Menandatangani kontrak
Disini akan dibahas tugas pokok PPK pada saat renana pengadaan, permasalahan, dan solusinya.



MENETAPKAN SPESIFIKASI TEKNIS

Dalam menetapkan spesifikasi teknis, PPK haruslah memahami apa yang ditetapkannya. Kecendrungan penetapan yang “asal tetap” masih banyak dilakukan oleh PPK dosebabkan oleh beberapa hal :

KURANGNYA PEMAHAMAN LINGKUP DAN OUTPUT PEKERJAAN sehingga pada penetapan spesifikasi teknis, PPK cendrung “asal percaya” dan “asal tandatangan”. Hal ini bisa menjadi bumerang bagi PPK sendiri. Meskipun bukan PPK yang membuat Spesifikasi Teknis, paling tidak PPK haruslah memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya mengenai sejauh mana spesifikasi teknis itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, spesifikasi teknis bukan dibuat oleh mereka yang mengerti teknis bahkan “ terlalu sering ” dibuat oleh kontraktor dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Spesifikasi Teknis bukan sekedar kelengkapan barang dan jasa namun lebih karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar. Juga perhitungan harga semen serta batu kali dan besi beton akan mempengaruhi total harga secara keseluruhan.

Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark up harga dan mengakibatkan kerugian negara.

Perlu diingat bahwa sesuai Pasal 66 Perpres 54 Tahun 2010 HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Hal ini mengisyaratkan bahwa HPS memang dasar yang cukup palit terhadap hubungan nilai barang dan/atau upah dengan rentang waktu pelaksanaan pemilihan. Apa yang terjadi bila HPS disusun 1 tahun sebelum dilaksanakan proses pemilihan. Bisa kita bayangkan.Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.

MENETAPKAN RANCANGAN KONTRAK DAN MENANDATANGI KONTRAK

Dalam menyusun sebuah kontrak atau perjanjian, adalah menjadi keharusan bagi para pihak untuk menyedari sepenuhnya dan mengetahui dengan jelas apa yang; sebenarnya mereka kehendaki; dan syarat-syarat apa yang disepakati untuk dituangkan dalam kontrak atau perjanjian. Kelihatannya sederhana dan memang seharusnya begitu apabila orang mau membuat kontrak. Namun demikian, kadang kita melupakan hal-hal yang dalam pandangan kita nampak sepele, tapi ternyata kemudian menimbulkan masalah yang cukup membuat repot. Untuk menyusun sebuah kontrak, kita harus tahu “konstruksi“ kontrak tersebut. Ibarat sebuah bangunan kita harus tahu persis bagaimana dan dimana meletakan pondasi, tembok atap, pintu, jendela dan sebagainya.

Secara sederhana Kontrak adalah persetujuan di antara pihak-pihak yang berunding. Suatu kontrak disangga berbagai elemen, yaitu penawaran, penerimaan tawaran, dan consideration, yaitu latar belakang mengenai dasar-dasar terjadinya kontra termasuk didalamnya tahapan proses pemilihan. Dasar formasi kontrak di mana-mana sama untuk saling menguntungkan.
Terdapat juga elemen-elemen lain yang memengaruhi keabsahan kontrak. Misalkan, biasanya sebuah kontrak dilakukan secara tertulis. Pihak-pihak dalam kontrak tadi juga harus mempunyai kapabilitas yang tepat untuk menandatangani kontrak tersebut. Maksudnya, kontrak tidak laku apabila dieksekusi orang yang tidak berhak.

PPK dalam penyusunan  Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.

Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa  dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama, kontrak payung (framework contract), kontrak pengadaan pekerjaan tunggal, dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi. Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran KPPN.

Ada beberapa hal substansial didalam pembuatan kontrak yang harus menjadi perhatian PPK dalam penetapan Draft Kontrak diantaranya :

  1. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
  2. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
  3. lingkup dan ketentuan hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
  4. lingkup dan ketentuan nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
  5. lingkup dan ketentuan persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
  6. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
  7. lingkup dan ketentuan jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
  8. lingkup dan ketentuan tentang perubahan kontrak;
  9. lingkup dan ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
  10. lingkup dan ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
  11. lingkup dan ketentuan mengenai keadaan memaksa;
  12. lingkup dan ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi
  13. lingkup dan kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  14. lingkup dan ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
  15. lingkup dan ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
  16. lingkup dan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan dan lainnya.
Hal lain yang juga kerap menjadi pertanyaan adalah materai. Apakah  suatu Kontrak atau Perjanjian harus dibubuhi materai? Apalah seandainya tidak dibubuhi materai,  kontrak menjadi tidak sah? Secara singkat dapat saya tulis disini bahwa Materai tidak menentukan sah tidaknya suatu perjanjian,  namun materai merupakan kewajban para pembuat kontrak atau perjanjian kepada negara (semacam pajak).

Yang tidak kalah pentingnya dalam penandatanganan Kontrak didalam Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah adalah Kewajiban bagi PPK untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa. Masyarakat dapat meminta seluruh kontrak pengadaan yang dilakukan K/L/D/I dan juga meminta bukti Sertifikat PPK yang menandatangani kontrak tersebut, atau walaupun tanpa bukti sertifikat dapat melakukan pengecekan nama PPK pada website LKPP yang memuat daftar pemegang sertifikat keahlian barang/jasa di Indonesia.Apabila terbukti PPK tidak bersertifikat, maka masyarakat dapat melakukan tuntutan Perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengakibatkan kontrak yang telah ditandatangani menjadi batal.

referensi artikel :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Blog Khalid Mustafa
Hukum online.com



Pengadaan yang kridibel, sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan