tav

20 June 2013

Pengangkatan dan/atau Pemberhentian anggota Pokja

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 Jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas : PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sedang organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas : PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Organisasi pengadaan sebagaimana diatas, pengangkatannya dilakukan oleh Kepala Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Khusus untuk Kelompok Kerja pengangkatannya melalui rekomendasi dari Tim Penilai.



Dan pada pasal Pasal 7 ayat 2a : Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat didalam organisasi pengadaan baik yang melalui pemilihan penyedia barang/jasa maupun organisasi pengadaan dengan mekanisme swakelola tidak terikat tahun anggaran.

Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas mekanisme pemberhentian dan/atau perubahan status keanggotaan Kelompok Kerja sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku didalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mekanisme tentang pemberhentian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perubahan keanggotaan kelompok kerja setelah diangkat menjadi bagian wewenang Kepala Unit Layanan Pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan peraturan Kepala Nomor 5 Tahun 2011.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 pasal 17 ayat 2a tentang Tugas dan Kewenangan Kepala ULP menjelaskan bahwa Kepala ULP berwenang untuk menugaskan /menempatkan /memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP dan mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.

Sementara Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas Kepala ULP diantaranya pada huruf :
  1. Menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing;
  2. Mengusulkan penempatan /pemindahan /pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA; dan
  3. Mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.

Anggota Pokja dapat diberhentikan bilamana melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.

Proses pelaksanaan pemilihan didalam Unit Layanan Pengadaan dilaksanakan oleh kelompok kerja untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Anggota Kelompok Kerja wajib berjumlah gasal dan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.

Berdasarkan lingkup diatas maka jika ada usulan pergantian anggota kelompok kerja harus dilakukan secara simultan dengan mengusulkan penganti. Hal ini agar tidak terjadi keanggotaan genap.

Langkah-langkah tahapan pemberhentian dan pengangkatan anggota Kelompok kerja yang diberhentikan “antar waktu” adalah :

Pertama. Kepala ULP menyampaikan usulan nama anggota pokja yang akan diberhentikan berikut pelanggaran yang telah dilakukannya beserta alasan serta nama pengganti “antar waktu” calon anggota pokja.

Kedua. Kepala Kementerian/Kepala Lembaga /Kepala Daerah /Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA menyampaikan usulan pemberhentian dari kepala ULP kepada Tim Penilai untuk dikaji kelayakan dan keabsahan alasan pergantian.

Ketiga. Jika alasan usulan pergantian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan yang berlaku, Tim Penilai mengembalikan usulan kepada Kepala Kementerian/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA beserta hasil kajian dan rekomendasi untuk tidak diterima.

Keempat. Jika alasan usulan pergantian memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan yang berlaku maka Tim Penilai menindaklanjuti dengan melakukan uji kompetensi kepada calon pengganti anggota pokja.

Kelima. Hasil penilaian dari Tim Penilai disampaikan kepada Kepala Kementerian/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA untuk diterbitkan Putusan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti “Antar Waktu”.

Keenam. Jika hasil penilaian dari Tim Penilai menyatakan calon pengganti tidak layak, maka Tim Penilai dapat meminta usulan pengganti lainnya kepada Kepala ULP untuk dilakukan Uji Kompetensi.

Demikian tata cara pelaksanaan pergantian "antar waktu" anggota kelompok kerja.

Hal ini sekedar pendapat agar pergantian keanggotaan kelompok kerja tidak dijadikan sebagai objek "politik" karena unsur dan kriteria "like" and "dislike".

Mohon saran demi perbaikan




Share This


Like This

1 comment :

  1. Mohon penjelasannya pak, ada seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa dan berstatus Pegawai Pemerintah Provinsi yang bertugas di Kabupaten dan menjadi anggota Pokja ULP di Pemerintah Kabupaten. Apakah keanggotaan Pokja ULP tersebut melanggar Peraturan ?

    ReplyDelete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan