tav

19 June 2013

Contoh Rangkuman Diskusi di Blog Forum Pengadaan Barang dan Jasa Khalid Mustofa (sementara)

Draft Tampilan Hasil Diskusi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Topik DOKUMEN PENAWARAN


Dokumen Penawaran ada dalam Dokumen Kualifikasi
oleh muhtar » 25 Apr 2011, 16:59

Mohon Pendapatnya teman-teman, pd waktu pembukaan penawaran dokumen yang diperiksa di hadapan peserta tidak lengkap dan dinyatakan tidak lengkap dalam berita acara Pembukaan Penawaran, tetapi ketika evaluasi kualifikasi ternyata ada dalam dokumen kualifikasi, apa ini digugurkan atau diloloskan karena penyedia ini adalah penawar terendah? ( Panitia yang lain mengatakan harus digugurkan karena tidak masuk dalam dokumen penawaran dan dokumen itu masuk dalam dokumen kualifikasi)

Tanggapan
kalo menurut saya karena dokumen yang disyaratkan ada walau letaknya aja yang tidak pas maka bisa aja diteruskan evaluasi selanjutnya...saya kira kesalahan dalam meletakkan bagian dokumen penawaran ke dalam dokumen kualifikasi bukan kesalahan yang substansial...
oleh hazbee » 27 Apr 2011, 08:04

Tanggapan
sangat tepat...kesalahan penempatan posisi bukan menjadi dasar u/menggugurkan apabila digunakan sistem pascakualifikasi. Khan sistem pasca ini,isian kualifikasi & dokumen penawaran menjadi 1 kesatuan, jadi masing2 harus dinilai/dievaluasi.
oleh mazrio muba » 27 Apr 2011, 14:57

Tanggapan
tidak bisa digugurkan hanya karena salah tempat pada saat penjilidan. btw, yang dinyatakan tidak lengkap itu dokumen apa pak? karena pada saat pembukaan penawaran dokumen kualifikasi juga harus diperiksa dan ditunjukkan kpd peserta, kalaupun terselip di dokumen kualifikasi pasti terlihat.
oleh zend » 28 Apr 2011, 18:54

Tanggapan
Main gugur aja tuh Panitia. Mentang2 kali ya.... Dalam pembukaan penawaran Panitia wajib mencatat dan meneliti kelengkapan apa saja yang mesti diperiksa, periksa pada tiap lembarnya. Kan ada saksi. Pada tahap pembukaan penawaran minimal yang diteliti adalah, Surat Penawaran, Jaminan Penawaran, daftar kuantitas dan harga. Lengkapnya lihat pada lampiran perpres 54/2010. Tak ada alasan untuk mengugurkan bila Penawaran lengkap.
oleh Rahman Tunggal » 28 Apr 2011, 19:26

Tanggapan
bagaimana ketentuan mengikuti sistem lelang full e-proc pak.. sistem pengadaannya disini masih 1 sampul pascakualifikasi.. contohnya eproc PU ada 2 loker dimana ada Admtek dan Biaya.. dalam aanwijzing panitia menjelaskan kepada peserta apa saja yang masuk dalam loker admtek dan apa saja yang masuk dalam biaya.. nah apabila ditemukan PQ Masuk di biaya sudah jelas akan digugurkan oleh panitia.. dalam arti kata salah masuk kamar.. ^_^ bagaimana pendapat teman2 mengenai hal ini?
oleh Syafrudin Megnumz » 29 Apr 2011, 09:28

Tanggapan
kalau satu sampul kenapa ada istilah salah kamar? kalau 2 sampul, memangnya pekerjaan kontruksi ada 2 sampul?
oleh burhan » 29 Apr 2011, 10:55

Tanggapan
bukannya istilah 1 sampul itu dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran dipisah.. (jadi 2 dokumen) dan dimasukkan dalam 1 sampul (untuk lelang non e-proc).. mari qta hubungkan dengan lelang elektronik/e-procurement.. ada 2 loker dimana ada admtek dan ada loker biaya.. apakah hal ini tidak berlaku? maksudnya sudah jelas khan apa saja admtek itu, dan apa saja yang masuk di biaya.. jadi kalah salah masuk bagaimana menurut teman2?>>>
oleh Syafrudin Megnumz » 29 Apr 2011, 12:13

Tanggapan
Dalam penawaran 1 sampul, penawaran + teknis + kualifikasi dijadikan satu menjadi dokumen penawaran yg dimasukkan dalam sampul tertutup. Untuk kasus seperti itu menjadi sibuah malakama karena adanya kesalahan pada waktu pembukaan penawaran. Untuk panitia agar hati2 dalam pembukaan penawaran karena utk pembukaan penawaran yg lebih diutamakan diliat terlebih dahulu adalah surat penawarannya (cari sampai ketemu dan minta saksi memeriksa dgn betul). kemudian liat jaminan penawarannya, trus liat dokumen penawaran teknis, trus yg terakhir liat formulir isian kualifikasi. Makanya kepada yg punya surat penawaran pun seharusnya hadir pada saat pembukaan penawaran (manual) agar dapat mengklarifikasi dimana letak surat penawarannya. dalam BA Pembukaan Penawaran walaupun ada yg tidak lengkap (TL) tidak bisa dianggap gugur. Karena evaluasi penawaranlah yg menentukan gugur/lulusnya penawaran tsb.
oleh Herbert » 03 Mei 2011, 10:28

Tanggapan
jadi sekarang kalau qta mengikuti ketentuan e-proc untuk lelang konstruksi 1 sampul,, dimanapun masuknya dokumen isian kualifikasi (meskipun ada beberapa loker/tombol pemasukan dokumen) tidak jadi masalah ya? artinya kalau dia memasukkan dokumen dalam bebrapa loker/tombol pemasukan dokumen tidak apa2, yang penting download semua dokumennya dan tidak ada istilah salah masuk.. begitukah teman2?
oleh Syafrudin Megnumz » 04 Mei 2011, 18:35

Tanggapan
saya kurang memahami apa itu loker/tombol pemasukan dokumen. tapi kira2 begini, jika pada kepres 80 ada pemisahan (dokumen penawaran & dokumen kualifikasi) pada perpres 54 saya hanya menemukan penyebutan dokumen penawaran yg di dalamnya termasuk dokumen isian kualifikasi (bahkan urutannya sebelum "dokumen lain yg dipersyaratkan". jadi kenapa harus ada loker lain hanya untuk dokumen isian kualifikasi (kan bukti2 pendukung isian diminta pd saat pembuktian)
oleh TENDERUDIN » 04 Mei 2011, 22:07

Tanggapan
jadi begini Pak, saya ambil kenyataan untuk lelang e-proc PU..meskipun metode pemilihannya pelelangan umum pasacakualifikasi 1 sampul, tapi ada tombol pemasukan dokumen ADMTEK dan tombol pemasukan BIAYA.. maksud saya begini dengan melihat adanya 2 tombol pemasukan dokumen tersebut, rekanan kemudian memasukkan untuk tombol pemasukan admtek diisi PQ nya.. sedangkan untuk tombol biaya dimasukkan dok. penawarannya (meskipun sebenarnya dokumen penwaran itu sudah termasuk PQ nya).. jadi dokumennya terpisah pak.. itu gak menggugurkan kan? mengingat panitia jadinya mendownload dokumennya pada 2 tombol tersebut (kalau pada tombol biaya gak ada dok. Isian PQ) .. saya sedikit rancu dengan panitia di daerah saya pak mengenai ini yang tidak sepaham dengan 1 sampul tersebut dikarenakan tata cara lelang e-proc yang memakai aplikasi PU.. oleh Syafrudin Megnumz » 05 Mei 2011, 09:29

Tanggapan
pada dasarnya tidak bisa digugurkan, hanya karena kesalahan tempat aplot dokumen (loker), karena keduanya bisa di donlot oleh panitia, dan bukan hal yang substansial yg mempengaruhi pekerjaan nantinya. oleh Syafrudin Megnumz » 05 Mei 2011, 15:49 seharusnya memang keg gitu pak.. tapi yang jadi masalah bagaimana ketentuan panitia saat aanwijzing menjelaskan hal tersebut... dimana ada pembagian masing2 dokumennya.. yang admtek masuk disini.. yang biaya masuk disitu.. nah saat pembukaan penawaran ada beberapa perusahaan yang salah/tidak mengikuti ketentuan panitia.. dalam arti kata dokumen mereka dijadikan 1 dalam tombol pemasukan.. jika ini digugurkan oleh panitia,, apakah ini bisa disanggah?
oleh zend » 05 Mei 2011, 13:37 

KESIMPULAN :

............................................................







Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan