tav

15 July 2013

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Daerah


Pusat dan Daerah

LKPP : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jika ada LKPPD : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah


Perjalanan Awal saya berkenalan dengan LKPP, diawali tahun pertama pemberlakuan secara Effektif Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, saya sempat berkunjung ke LKPP di SME Tower Jln. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta untuk keperluan klasik, biasa … konsultasi. (walau sebenarnya jawaban atas konsultasi saya sudah tertuang didalam perpres, namun PA-nya ndak pede hingga memerintahkan kami untuk konsultasi). Maklum, mungkin dulu pernah punya kasus kali.


Saya lupa dilantai berapa jika kita akan konsultasi, yang pasti masuk pertama kita akan disambut resepsionis dengan latar belakang tulisan besar LKPP.
Antrian sampai ke luar karena lobi kiri dan kanan resepsionis telah penuh dengan peserta konsultasi. Saya masih ingat, saya berdua dengan seorang teman berkunjung untuk satu maksud bertanya tentang pengadaan. Sementara lobi penuh dan saya sempat memperhatikan PNS berseragam dengan lambang yang sama dengan jumlah sekitar 7-8 orang.
Saya sempat menyapa dan bincang-bincang santai dengan mereka, dan dari sana saya mengetahui mereka dari satu Kabupaten di daerah Sumatera.   Wow …. rombangandotcom.

Hal yang sama dengan lambang berbeda juga terlihat dipojok kiri dan kanan. Masing-masing dengan jumlah lebih dari 3 orang. Saya agak minder, karena kami hanya berdua. Salah ngak ya? Demikian pikiran pertama saya.

Karena saya datang agak terlambat maka panggilanpun jadi terlambat. Aplusan konsultasi berjalan lancar silih berganti. Saya ditanya apakah ingin mencopy hasil konsultasi, karena terpikir agar ada bukti perjalanan dinas saya jawab iya. Kepada nasasumber saya minta dijawab dengan kop resmi LKPP dan itu disarankan melalui email dan akan dijawab secara resmi. Sayapun melakukan itu dan alhamdulillah dijawab resmi oleh LKPP.

Tahun kedua, kebetulan saya masih dipercaya untuk jabatan Sekretaris di Panitia Pengadaan (kami belum ada ULP saat itu) saya berkunjugsana lagi ke LKPP untuk tugas dan maksud yang sama dengan tahun sebelumnya, KONSULTASI. Kejadiannya hampir sama dengan tahun sebelumnya, ramai ….

Dari dua kunjungan dalam kurun waktu dua tahun untuk tugas dan maksud yang sama ditempat yang sama yakni LKPP saya sempat berpikir dan diskusi langsung dengan salah seorang mentor LKPP saat itu untuk dapat mempertimbangkan adanya LKPPD. Jawabannya saat itu cukup dengan dibentuknya IAPI disetiap provinsi.

Namun hingga saat ini "tradisi rombongan perjalanan" masih berlaku dengan satu alasan "konsultasi" ke LKPP nun jauh disana. Karena nun jauh disana, dipusat pemerintahan maka harus dilakukan perjalanan dinas demi memenuhi kebutuhan advokasi masalah pengadaan barang dan jasa.

Hal ini masih tetap berlangsung di sebagian besar di D/L/I walaupun LKPP sendiri sudah menyediakan Konsultasi Online yang cukup cepat dan resmi namun tetap saja tidak membawa perubahan paradigma sebagian besar D/L/I.

Pertimbangan usulan LKPPD rasanya tidak terlalu muluk mengingat :
  1. LKPP merupakan lembaga kebijakan satu-satunya di negara berhukum-hukum;
  2. Pendapat LKPP merupakan satu-satunya pendapat yang diakui didalam Perpres Pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. Hampir setiap pelelangan membutuhkan advokasi/bantuan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan dan berkekuatan hukum;
  4. Konsumen LKPP bukan hanya sebatas K/L/D/I namun juga dari penyedia diseluruh Indonesia;

Jika keberadaan LKPP dapat diimplementasikan di daerah, minimal pada tingkat I (provinsi) akan berdampak penting pada peningkatan effisiensi dalam hal-hal namun tidak terbatas pada :
  1. Lebih effektif dan effisien karena lebih dekat dan cepat tanpa mengurangi bobot dan kualitas konsultasi;
  2. Lebih mengena dan/atau objektif dalam mengeluarkan “fatwa” karena bisa jadi LKPPD berada pada satu suasana dengan K/L/D/I;
  3. Lebih merata dan cepat
  4. Mengurangi biaya lebih atas beban perjalanan dinas.
  5. dan lainnya.

Salah satu latar belakang diterbitkannya peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa adalah agar supaya pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien. Dengan kata lain pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan mengeffisiensikan sebesar mungkin belanja negara secara effektif.




Faktabiru ya ulil abshar la'allakum turhamun



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan