tav

25 August 2013

Penawaran Teknis Barang


Penawaran Teknis dalam pengadaan barang sesuai dengan Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Bab II yang merupakan unsur dari evaluasi teknis akan memenuhi persyaratan teknis, apabila:

SPESIFIKASI TEKNIS BARANG YANG DITAWARKAN BERDASARKAN CONTOH, BROSUR DAN GAMBAR-GAMBAR SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN DALAM DOKUMEN PENGADAAN;


  1. Penyedia harus menyampaikan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan, karena ini merupakan bentuk penawaran yang utama. Jika tidak menawarkan spek barang maka secara otomatis penyedia dianggap tidak menawarkan barang untuk dibeli sekalipun kelengkapan lainnya memenuhi. Spesifikasi barang yang ditawarkan minimal sama dengan spesifikasi teknis barang sebagaimana dokumen pengadaan.
  2. Spesifikasi teknis barang dapat meliputi dimensi dan spesifikasi teknis sesuai standar yang dipenuhi berdasarkan Standar Nasional Indonesia, standar internasional, standar lain atau standar produsen.
  3. Brosur jika dipersyaratkan. Pemenuhan persyaratan ini bukanlah persyaratan yang berat karena setiap jenis barang pasti memiliki brosir sebagai bagian dari kelengkapan informasi tentang barangyang diproduk;
  4. Gambar. Sama seperti brosur.
Indikator barang yang dianggap sesuai/tidak sesuai dengan spesifikasi teknis didalam dokumen pengadaan yang dipersyaratkan diantaranya harus memiliki unsur-unsur, paling tidak :
  1. Fungsi barang yang ditawarkan sama.
  2. Keunggulan yang dimiliki minimal sama.

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU JADWAL SERAH TERIMA PEKERJAAN YANG DITETAPKAN DALAM DOKUMEN PENGADAAN
Penyedia harus menyampaikan jadwal pelaksanaan didalam dokumen teknis tidak lebih dari jadwal pelaksanaan yang dipersyaratkan didalam dokumen pengadaan. Jadwal pelaksanaan dibuat dalam bentuk rencana kerja yang ditandai dengan grafik. Rencana kerja minimal menyatakan unsur-unsur antara lain :
  1. Jadwal pengiriman barang
  2. Jadwal instalasi
  3. jadwal test dan commisioning
  4. jadwal Serah Terima
Semua jadwal sebagaimana di atas tidak boleh melebihi jadwal yang telah ditetapkan didalam Dokumen Pengadaan


IDENTITAS (JENIS, TIPE DAN MEREK) YANG DITAWARKAN TERCANTUM DENGAN LENGKAP DAN JELAS (APABILA DIPERLUKAN);
Barang yang ditawarkan harus memiliki dokumen tentang identitas, spesifikasi dan karakteristik sebagai berikut namun tidak terbatas pada :
  • Identitas barang terdiri dari nama barang, jenis barang, merek dagang, tipe/model/nomor seri, fungsi dan/atau kegunaan/manfaat barang, nama dan alamat prinsipal.
  • Spesifikasi barang dapat meliputi dimensi dan spesifikasi teknis sesuai standar yang dipenuhi berdasarkan Standar Nasional Indonesia, standar internasional, standar lain atau standar produsen.

LAYANAN PURNAJUAL SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN DALAM DOKUMEN PENGADAAN (APABILA DIPERSYARATKAN);
Layanan purna jual dikeluarkan dari pabrikan atau agen resmi yang ditunjuk oleh pabrikan
Layanan purna jual diberikan oleh prinsipal kepada konsumen terhadap barang yang dijual dalam hal daya tahan dan kehandalan operasional penggantian dan ketersediaan komponen dari barang yang bersangkutan, ketersediaan teknologi, tenaga teknis yang kompeten serta bengkel perawatan dan perbaikan yang disediakan dengan biaya dibebankan kepada konsumen.

TENAGA TEKNIS SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN DALAM DOKUMEN PENGADAAN (APABILA DIPERLUKAN);
Tenaga teknis adalah tenaga yang memiliki keahlian untuk paket pekerjaan yang dilelang. Tenaga Teknis dari sumber daya manusia yang yang harus memenuhi lingkup kemampuan, pengetahuan, keterampilan yang dimiliki oleh seorang Pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya. Masing-masing unsur Kemampuan yang dipersyaratkan didalam Dokumen pengadaan harus disampaikan dan dibuktikan dengan sertifikat dan pengalaman personil pada bidang yang serupa.

BAGIAN PEKERJAAN YANG AKAN DISUBKONTRAKKAN SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN DALAM DOKUMEN PENGADAAN

Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan