tav

21 September 2013

Mekanisme Penunjukan Langsung dalam keadaan tertentu


Proses pemilihan penyedia didalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah salah satunya dilakukan dengan mekanisme pemilihan penyedia dengan penunjukan langsung.

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal :

  1. keadaan tertentu; dan/atau
  2. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
  1. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda;
  2. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  3. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
  5. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Kriteria keadaan tertentu berupa penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda diantaranya dalam hal :
  1. pertahanan negara;
  2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
  3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk :
    1. akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
    2. dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
    3. akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Pada prinsipnya penunjukan Penyedia Barang/Jasa dilakukan kepada Penyedia Barang/Jasa yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan memenuhi kualifikasi. Hal ini dikecualikan untuk penanganan darurat, dimana Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk dapat dilakukan kepada Penyedia yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan saja.

Didalam pasal 53 ayat (3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut :
PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
  1. Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
  2. Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1).
Didalam petunjuk teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tahapan Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi :
  1. pernyataan keadaan darurat dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. persetujuan penggunaan anggaran dari PA atau dana siap pakai untuk penanggulangan bencana yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
  3. PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) setelah mendapat persetujuan dari PA, kepada Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis atau Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
  4. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan,
Pernyataan darurat sebagaimana huruf (a) disampaikan dalam bentuk resmi yang disertai lampiran yang mendukung pernyataan darurat. Lampiran pendukung dapat berupa uraian tentang unsur-unsur darurat didalam Kerangka Acuan Kerja atau dapat berupa kajian teknis yang disampaikan oleh pejabat teknis yang berhubungan dengan lingkup pekerjaan yang dinyatakan didalam surat pernyataan darurat.

Penunjukan langsung untuk penanganan darurat sesuai Peraturan Presiden pasal 53 dan petunjuk teknis di atas jelas dilakukan mengikuti ketentuan mekanisme yang telah diatur. Tak ada alasan bagi PPK dan/atau pejabat lain untuk menunjuk salah atau penyedia melaksanakan kegiatan dengan proses penunjukan langsung tanpa mengikuti ketentuan tersebut. Semua harus memenuhi mekanisme aturan pengadaan walau dalam keadaan darurat sekalipun. Kecendrungan menabrak ketentuan Pasal 53 di atas sering dilakukan dengan dalih darurat dan tidak dapat ditunda. Kecendrungan menunjuk penyedia secara langsung sebelum dilakukan pengkajian pemenuhan kriteria darurat menjadi satu tradisi yang harus diperbaiki dengan.

Kebiasaan menggampangkan mekanisme dan aturan dengan dalih darurat dan pengaturan yang bersipat subjektif merupakan kebiasaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan.


Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa




Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan