tav

18 September 2013

Progress Material dan/atau Bahan


EDARAN KEPALA LKPP NOMOR 2 Tahun 2013

Pertimbangan progress dalam rangka pengajuan Pembayaran prestasi pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi yang tertuang didalam Pasal 89 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 menjadi lebih jelas dengan dikeluarkannya surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2013 tertanggal 16 September 2013. Dasar dikeluarkannya Edaran Kepala tersebut dalam rangka meminimalisir unsur-unsur yang dapat menimbulkan multitafsir sehingga pekerjaan dapat secara komprehensif berjalan secara lengkap, effektif, effisien, transparan dan akuntabel.

Sebelum dikeluarkannya edaran ini memang dibeberapa K/L/D/I terdapat anggapan yang berbeda dalam menghitung progress pekerjaan yang berkaitan dengan bahan/material dan bagian pekerjaan lainya.

Didalam pasal 89 ayat (4) Perpres 70 tahun 2012 dinyatakan bahwa : Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak. Penjelasan terhadap ayat (4) tersebut didalam penjelasan Perpres dianggap cukup jelas, namun pada pelaksanaan terjadi multitafsir.

Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2013 menjadi penjelasan pasal 89 ayat (4) sehingga penjelasannya :
  1. Peralatan dan/atau bahan sebagaimana dimaksud pasal 89 ayat (4) adalah peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning). sebagai contoh namun tidak hanya terbatas paada : gegerator, transpormator, turbin, pompa air, pendingin udara (air conditioner), elevator/lift, escavator, mesin kapal, tiang pancang, rangka baja, rangka jembatan, beton pracetak, geosintetik, konduktor, tower listrik, insulator, pintu air dan aspal.
  2. Peralatan dan/atau bahan yang dapat dibayar sebagaimana di atas harus memenuhi ketentuan :
    1. berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam kontrak dan perubahannya;
    2. memiliki sertfikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
    3. bersertikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
    4. disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
    5. dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindahtangankan oleh pihak manapun;
    6. keamanan penyimpanan dan resiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggungjawab penyedia barang/jasa.
  3. Surat Persetujuan PPK dapat menggantikan angka 2 huruf b dan huruf c apabila peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh penyedian barang/jasa.
  4. Pembayaran peralatan dan/atau bahan harus memenuhi syarat yaitu untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan;
  5. Kriteria peralatan dan/atau bahan yang dapat dibayarkan sebagaimana angka 2 dan angka 3 serta ketentuan menganai persyaratan pembayaran peralatan dan/atau bahan sebagaimana dijelaskan pada angka 4, dicantumkan di dalam kontrak.
Download surat Edaran di sini


Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa




Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan