tav

10 February 2015

Informasi Kinerja Penyedia

Belajar memahami Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 khususnya pasal 109 huruf A tentang Pelelangan/Seleksi Cepat seakan memberikan kesegaran akan makna prinsip Keadilan dan Tidak Diskriminatif. Mengapa demikian ?

Didasari oleh prinsip pengadaan yang mengharuskan proses dilakukan secara adil dalam pengertian memberikan perlakuan yang sama pada seluruh calon peserta dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional maka proses pelelangan/seleksi cepat lebih memberikan keadilan yang kompetitif bagi calon peserta.

Pasal 109A menyatakan Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang dikelola dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang merupakan Informasi yang bersumber dari input data yang dilakukan oleh Penyedia.

Yang perlu digarisbawahi dan menjadi unsur PENTING dalam pelaksanaan E-Tendering dengan metode E-Lelang/E-Seleksi Cepat adalah INFORMASI KINERJA PENYEDIA (IKaP)

Apa dan bagaimana tentang Informasi Kinerja Penyedia ?


1. PENGERTIAN KINERJA

Arti Kinerja menurut KBBI adalah sebagai sesuatu yang ingin dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampuan sesuatu.
Menurut (Mathis dan Jackson 2002:78), kinerja pada dasarnya adalah apa yang dikerjakan dan yang tidak dikerjakan oleh karyawan. Kinerja karyawan mempengaruhi seberapa banyak mereka memberikan kontribusi kepada organisasi. (Mathis dan Jackson, 2002:8) lebih lanjut memberikan standar kinerja sesorang yang dilihat kuantitas output, kualitas output, jangka waktu output, kehadiran di tempat kerja dan sikap kooperatif.

Sedangkan menurut Barry Cushway (2002 : 1998) “Kinerja adalah menilai bagaimana seseorang telah bekerja dibandingkan dengan target yang telah ditentukan”.

Menurut pendapat beberapa ahli, Kinerja adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang atau organisasi secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama. Jadi pengertian secara umum adalah pencapaian seseorang atau organisasi diatas target standar.

Banyak batasan yang diberikan para ahli mengenai istilah kinerja, walaupun berbeda dalam tekanan rumusannya, namun secara prinsip kinerja adalah mengenai proses pencapaian hasil.


2. INFORMASI KINERJA

Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau Vendor Mangement System adalah aplikasi yang memuat data atau informasi kinerja penyedia barang/jasa. Informasi Kinerja sebagaimana yang termuat di dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) berisikan beberapa informasi penyedia yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 19 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. VMS adalah sebagai data penyedia terpusat, agar mengurangi proses prakualualifikasi dan mempercepat proses lelang.

Pada prinsipnya informasi kinerja penyedia di dalam SIKaP sama dengan data penyedia di SPSE, namun ada beberapa bagian informasi yang perlu ditambahkan. Dengan adanya aplikasi SIKaP ini maka penyedia hanya mengisikan data penyedia sekali saja, yang nantinya web server akan terpusat.

Informasi Kinerja Penyedia dalam proses e-lelang cepat seharusnya lebih mengedepankan ”bukti keberhasilan/prestasi” paket pekerjaan yang telah dicapai oleh penyedia dalam kurun waktu tertentu disamping sebagai bukti pemenuhan syarat kualifikasi.

Jika pengertian prestasi yang di asumsikan sebagai ”syarat kualifikasi, syarat administrasi dan teknis” didalam IkaP maka ada beberapa kriteria yang harus dipahami Pokja dalam menilai layak tidaknya penyedia, diantaranya :

  1. Adanya Standar Minimal Kinerja Penyedia yang menjadi acuan bukti keberhasilan.
  2. Didalam tahapan pelaksanaan pekerjaan, hasil akhir ada pada Berita Acara Serah Terima (BAST). Dalam BAST inilah ditentukan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia layak atau tidak untuk diterima sebagai hasil yang memenuhi ketentuan dan syarat teknis pekerjaan. Jika keberhasilan hanya dibuktikan dengan BAST mungkin sangat premateur untuk disebut berhasil, karena semua pekerjaan akan mengalami hal yang sama dalam setiap proses pelaksanaan pekerjaan, baik yang terlambat maupun yang lebih cepat dari jadwal pekerjaan. Standar Minimal Kinerja dirasa perlu untuk dijalankan demi objektifitas yang effektif, effisien dan akuntabel Data SIKaP.

  3. Verifikasi Data Penyedia sebelum di”tetapkan” dalam SIKaP
  4. Pada tahapan ini fungsi pokja sangat penting dalam menilai sejauhmana informasi Kinerja yang disampaikan oleh Penyedia akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Disinilah tupoksi pokja dalam mereview pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia dalam kurun waktu tertentu sebagai bagian dari verifikasi data penyedia di dalam SIKaP. Hal ini perlu dilakukan karena informasi kinerja penyedia dalam sistem SIKaP bersipat satu arah yang memungkinkan untuk penyalahgunaan informasi. Dengan mengasumsikan hal tersebut maka informasi penyedia sangat layak untuk di update minimal 3 bulan sekali.

  5. Masa berlakunya informasi Kinerja
  6. Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau Vendor Management System berisikan Informasi tentang Informasi Identitas penyedia, Ijin Usaha, Akta Pendirian, Kepemilikan Perusahaan, Pengurus Perusahaan, Tenaga Ahli, Peralatan yang dimiliki, Pengalaman Perusahaan, Pajak dan Informasi tentang Dokumen lain. Dari data Informasi Kinerja Penyedia sebagaimana menu SIKaP terlihat bahwa informasi yang disampaikan sangat dinamis dan dapat berubah bisa dikarenakan masa berlaku ijin yang habis, tenaga ahli yang berganti, perubahan susunan kepengurusan dan lain sebagainya. Oleh karenanya informasi kinerja harus diperbaharui dalam jangka waktu tertentu guna kevalidan data. Disamping perubahan informasi, perubahan bisa juga dikarenakan “tersandang”nya penyedia di dalam daftar hitam yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

3. PENILAIAN PENYEDIA

Bentuk dari unsur Penilaian penyedia disini dapat berbentuk sanksi atau reward sesuai dengan hasil kerja penyedia dalam melaksanakan paket pekerjaan. Hal ini perlu dipertimbangkan sebagaimana prinsip pengadaan yang adil dan tidak diskriminatif. Dengan adanya unsur penilaian terhadap kinerja penyedia maka diharapkan akan terjadi kompetisi sehat diantara penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini dirasa perlu agar penyedia tidak asal kerja, tidak asal beli, tidak asal tulis dan lain sebagainya. Mekanisme atau tata cara penilaian kinerja penyedia dapat dilakukan oleh Pokja, PPK, atau unsur lain dalam organisasi pengadaan

Demikian, semoga bermanfaat



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan