tav

02 April 2015

"Tak Lupa Sejarah"

Bukan hanya sekali statement pembantu Presiden Jokowi yang “mencederai” masyarakat . Mulai dari statement Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewacanakan pengosongan kolom Agama dalam E-KTP, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan yang ingin mengevaluasi proses belajar mengajar di kelas, dan akan merevisi tata cara berdo’a yang tidak didominasi ajaran Islam, Menko Polhukam Tedjo Edhy terkait pernyataan yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi kekanak-kanakan karena mengerahkan massa pendukung. Ia juga menyebut massa yang mendukung KPK tersebut merupakan rakyat tidak jelas, sampai yang terakhir tentang pemblokiran situs oleh Menkominfo yang dianggal Radikal sesuai order dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dan yang teranyar adalah pernyataan Menko Ekuin yang akan mengembalikan proses pengumuman Pelelangan kembali lewat koran seperti yang dimuat di Kompas.com.

"Pemerintah minta kepada lembaga procurement supaya nanti kembali lagi ke pola yang dulu, yaitu di samping pengumuman lewat internet juga ada diumumkan di koran. semua procurement, semua pembelian, pengadaan dan tender harus diumumkan di koran, seperti yang berlaku pada KIB I," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dari berbagai pernyataan para pembantu Mas Joko tersebut, yang paling menggelitik bagiku adalah pernyataan terakhir dari Menko Ekuin. Ada apa ini ?

Kalimat pertanyaan tersebut sangat wajar di kemukakan terhadap wacana sang menteri. Bagaimana tidak ? Di satu sisi para penggiat Pengadaan sedang mencari “rumus” baru dalam mengimplementasikan prinsip pengadaan agar berjalan effektif, effisien, transparant, akuntabel, namun disisi lain Pak Menteri justru membuat pernyataan kontradiksi.

Berikut skematik sejarah proses pengumuman lelang dari waktu ke waktu sejak presidennya Soeharto sampai Djokowi.


Perbandingan antara Pengumuman lewat Media Massa dan Secara Elektronik



Jika wacara Menko Ekuin terealisasi, sungguh suatu gebrakan kerja yang “MAJU KE BELAKANG” dalam menyempurnakan regulasi Pengadaan Barang/asa Pemerintah sebagai payung hukum untuk melaksanakan kegiatan dalam memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Semoga Pengadaan yang kridibel yang sejahterakan bangsa tidak terciderai.

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan