tav

15 April 2013

Perihal Badan Layanan Umum


PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG

BLU atau Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas

Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dari hak-hak setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Terkait dengan pelayanan publik dimaksud, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas penyelenggaraan suatu pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik.

Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik saat ini masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, terkait dengan prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, petugas yang tidak profesional, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah.

Sejalan dengan langkah-langkah revitalisasi BUMN, maka dalam rangka mengurangi birokrasi dan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat, pemerintah telah mengembangkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai tindaklanjut Pasal 69 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut, pada hakekatnya adalah merupakan bagian paket reformasi di bidang keuangan negara.

Salah satu dari reformasi yang paling menonjol adalah pergeseran dari pengganggaran tradisional ke penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, mulai dirintis arah yang jelas bagi penggunaan dana pemerintah, berpindah dari sekedar membiayai masukan (inputs) atau proses ke pembayaran terhadap apa yang akan dihasilkan (outputs). Orientasi pada outputs semakin menjadi praktik yang dianut luas oleh pemerintahan modern di berbagai negara.


DASAR PEMBENTUKAN BLU


Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan antara lain yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menertapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Penga-was dan Pegawai Badan Layanan Umum.
  9. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.


PROSES PEMBENTUKAN BLU


Pendiriaan Badan Layanan Umum Daerah menjadi salah satu alternatif pengelolaan keuangan yang menarik bagi beberapa daerah, namun dalam perjalanannya untuk membentuk Badan layanan Umum tidaklah mudah, terdapat beberapa persyaratan yang bersifat substantif, teknis, dan administratif yang harus dipenuhi.

Persyaratan Substantif

Persyaratan substantif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa Instansi Pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU)apabila instansi yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
  1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;
  2. Pengelolaan wilayah /kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  3. Pengelolaan dana khusus daalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis terpenuhi apabila :
  1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya;
  2. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut :
  1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. Pola tata kelola;
  3. Rencana strategis bisnis;
  4. Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan;
  5. Standar pelayanan minimum; dan
  6. Laporan audit terakhir atau pemyataan bersedia untuk diaudit secara independen.



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan