tav

18 November 2013

Sistim Rekrutmen


Dari berbagai forum diskusi maupun blog tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebanyakan permasalahan timbul akibat unsur-unsur yang tertuang pada dokumen pengadaan, baik tentang persyaratan maupun tata cara pengevaluasian dokumen penawaran. Secara umum didominasi oleh kesalahan pencantuman persyaratan yang cendrung diskriminatif, menambah persyaratan yang seharusnya tidak dipersyaratkan dan lain sebagainya.


Permasalahan-permasalahan di atas merupakan permasalahan yang berkaitan dengan kemampuan personil didalam memahami lingkup dan output suatu paket pekerjaan. Bisa jadi juga karena adanya tendensius atau kepentingan untuk memenangkan salah satu rekanan. Bisa jadi juga karena”kebiasaan” copas dokumen pengadaan yang bersipat standar sehingga untuk satu pekerjaan yang tidak memiliki relevansi masih tetap dipersyaratkan yang seharusnya tidak.

Dari hal-hal di atas ada baiknya kita kembali kepada ketentuan, mengapa dan bagaimana seharusnya pelaksana melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung dan jawabnya.

Didalam pasal 1 angka 21 dinyatakan bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dan di dalam pasal Pasal 15 ayat (1), Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja.

Sementara pada pasal 17 ayat (1) dinyatakan bahwa Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
  2. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
  3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
  4. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
  5. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
  6. menandatangani Pakta Integritas.
Mau tidak mau dan/atau suka tidak suka, jika terjadai permasalahan yang berkaitan dengan dokumen pengadaan pasal 17 ayat (1) di atas merupakan dasar terjadinya segala permasalahan didalam proses pemilihan. Ketujuh persyaratan tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Jika kita mengedepankan prinsip dan etika pengadaan maka ketujuh persyaratan di atas mesti dimiliki oleh Kelompok Kerja, dan secara tertib yang nomor 1 wajib didahulukan dari nomor yang lainnya.

Parameter seseorang memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab atau tidak memang bukan satu perkara mudah namun paling tidak dari komulasi anggota pokja prosentase tersebut bisa terpenuhi minimal 70%. Hal yang sama juga untuk persyaratan lainnya. Kecuali persyaratan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dan Pakta Integritas, karena persyaratan tersebut bersipat personal.

Dari berbagai informasi dan fakta dilapangan, kedua persyaratan yang bersipat personal tersebut JUSTRU menjadi persyaratan UTAMA bagi seseorang untuk menjadi bagian dari Organisasi Pengadaan terkhusus anggota Pokja ULP. Hal ini sungguh sangat-sangat kontradiksi dengan ETIKA yang seharusnya menganut TERTIB Persyaratan. Sangat wajar jika permasalah dokumen dan persyaratan di dalam dokumen pengadaan menjadi satu unsur yag dominan menimbulkan permasalahan pemilihan.

Mengutip pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah (Deputi IV LKPP) Ikak Gayuh P dalam rapat Koordinasi dan Penyamaan Persepsi antara Tenaga Auditor dan Penegak Hukum di Batam, “meski jumlah pelaku pengadaan yang tersertifikasi telah mencapai lebih dari 250 ribu orang dan boleh dikatakan telah mencukupi namun standard kompetensi dirasakan masih kurang. Pengetahuan yang hanya berkisar tentang regulasi tidak mencukupi apabila pelaku pengadaan diterjunkan di dunia pengadaan yang sesungguhnya”.

Satu lagi yang mungkin belum semua K/L/D/I melakukannya dalam mekanisme rekrutmen pejabat Unit Layanan Pengadaan yakni proses seleksi dengan sistim kompetensi dan penilaian rekam jejak.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 menjadi dasar dan payung hukum mekanisme rekrutmen personil ULP. Pasal 17 Perka LKPP tersebut sangat-sangat memahami resiko terhadap personil yang tidak memiliki kompetensi secara teknis dalam melaksanakan proses pemilihan. Oleh karenanya, guna memimalisasi permasalahan kemampuan teknis tersebut rekrutmen personil dilakukan dengan rekam jejak dan penilaian kompetensi oleh Tim Penilai.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Kepala LKPP merupakan bagian dari peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diakui secara hukum sesuai dengan pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007. Oleh karena itu semua proses rekrutmen organisasi pengadaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala khususnya Perka nomor 5 Tahun 2012 akan menjadi tidak mendasar yang pada akhirnya akan berakibat tidak eefektif, effisien, transparan dan akuntabel.



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan