tav

09 December 2011

Pendahuluan

Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah harus dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Secara garis besar, pengadaan barang dan jasa wajib mengakomodir 3 hal penting yang satu dan lainnya tidak terpisahkan. Hirarki ketiga hal tersebut adalah, Etika, Prinsip dan Batang Tubuh proses pengadaan. Hal ini telah tertuang untuk masing-masing unsur tersebut di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pada Pasal 6 tentang Etika Pengadaan menyatakan bahwa, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :

1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
6. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
8. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Etika merupakan ruhani dari segala proses di dalam perikehidupan. Tanpa etika seseorang dimanapun akan tetap “bisa” melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku. Etika bukan pelajaran sebatas belajar dan mengajar tetapi meliputi seluruhnya sepanjang kehidupan itu masih ada. Dalam falsafah negara Indonesia Pancasila, etika berada pada sila kedua yakni : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Adil dan beradab mengisyaratkan bahwasanya tidak akan ada keadilan jika tidak dengan keadaban. Adab merupakan prilaku para Nabi dan Rasul yang merupakan manusia-manusia pilihan Tuhan Yang Maha Esa. Kedudukan adab yang merupakan sisi etika sungguh menempati ruang yang terbaik didalam hidup dan kehidupan.

Satu analogi sederhana dalam masyarakat : Jika didalam suatu kelas terdapat 23 murid, maka dipastikan bahwa setiap murid memiliki kemampuan dan pola pikir yang akan berbeda satu dengan lainnya. Tidak akan pernah sama nilai dan pemahaman yang didapat dari pengejaran sang guru. Ada yang pandai, ada yang sedang pandainya, ada yang agak lemot bahkan ada yang lemot. Namun jika ada seorang murid yang pandai namun tidak menghormati guru dan selalu mengganggu proses belajar mengajar serta cendrung mengabaikan aturan sekolah dan ada lagi seorang murid yang lemot namun selalu patuh dan hormat kepada guru dan aturan sekolah. Maka jika ada pertanyaan, siapakah diantara kedua murid tersebut yang naik kelas? Kita tentu sudah bisa menebak bahwa bukan karena pandainya si lemot naik kelas tetapi karena adab dan etikanya.

Itulah adab dan etika

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan