tav

18 January 2012

Bangun Serah Guna

Salah satu bagian dari metode pemanfaatan Barang Milik Negara dalam penyelenggaraan Pemerintah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 adalah dengan cara Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah.


  1. Definisi
    1. Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah berakhirnya jangka waktu.
    2. Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati.
  2. Pertimbangan BGS dan BSG dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, yang dana pembangunannya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Barang Milik Negara yang dapat Dijadikan Objek BGS/BSG Barang Milik Negara yang dapat dijadikan objek BGS/BSG adalah Barang Milik Negara yang berupa tanah, baik tanah yang ada pada Pengelola Barang maupun tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
  4. Subjek Pelaksanaan BGS/BSG
    1. Pihak yang dapat melaksanakan BGS/BSG Barang Milik Negara adalah Pengelola Barang.
    2. Pihak-pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG adalah:
      1. Badan Usaha Milik Negara;
      2. Badan Usaha Milik Daerah;
      3. Badan Hukum lainnya.
  5. Ketentuan dalam Pelaksanaan BGS/BSG
    1. Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna Barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG, beserta sarana dan prasarananya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan penetapan dari Pengelola Barang, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas objek dan sarana prasarana BGS/BSG dimaksud.
    2. Jangka waktu pengoperasian BGS/BSG oleh mitra BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perjanjian ditandatangani.
    3. Kewajiban mitra BGS/BSG selama jangka waktu pengoperasian :
      1. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara;
      2. tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG; dan
      3. memelihara objek BGS/BSG agar tetap dalam kondisi baik.
      4. Pemilihan mitra BGS/BSG dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
      5. Penghitungan nilai tanah dalam rangka penentuan nilai limit terendah besaran kontribusi dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
      6. Nilai limit terendah besaran kontribusi atas pelaksanaan BGS/BSG Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai.
    4. Pembayaran kontribusi dari mitra BSG/BGS, kecuali untuk pembayaran pertama yang harus dilakukan pada saat ditandatanganinya perjanjian BSG/BGS, harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian BSG/BGS dimaksud, dengan penyetoran ke rekening kas umum negara.
    5. Keterlambatan pembayaran kontribusi dari tanggal tersebut pada butir 7 akan dikenakan denda paling sedikit sebesar 1 ‰ (satu per seribu) per hari.
    6. Dalam hal mitra tidak melakukan pembayaran kontribusi sebanyak tiga kali dalam jangka waktu pengoperasian BGS/BSG, Pengelola Barang dapat secara sepihak mengakhiri perjanjian.
    7. Seluruh biaya yang timbul pada tahap persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan, antara lain meliputi biaya perizinan, konsultan pengawas, biaya konsultan hukum, dan biaya pemeliharaan objek BGS/BSG, dan biaya audit oleh aparat pengawas fungsional menjadi beban mitra kerjasama pemanfaatan.
    8. Setelah masa pengoperasian BGS/BSG berakhir, objek pelaksanaan BGS/BSG harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
    9. Setelah masa pemanfaatan berakhir, bangunan dan fasilitas hasil BGS/BSG ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
    10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka BGS/BSG harus atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
  1. Tata Cara Pelaksanaan BGS dan BSG
  2. 1. BGS/BSG atas tanah yang berada pada Pengelola Barang
    1. Pengelola Barang menetapkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG berdasarkan hasil penelitian kelayakan tersebut.
    2. Pengelola Barang membentuk tim yang beranggotakan unsur Pengelola Barang, Pengguna Barang, serta dapat mengikutsertakan unsur instansi/lembaga teknis yang kompeten.
    3. Tim bertugas untuk melakukan pengkajian tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyiapkan rincian kebutuhan bangunan dan fasilitas yang akan ditenderkan, penelitian indikasi biaya yang diperlukan untuk penyediaan bangunan dan fasilitasnya, dan melakukan tender calon mitra BGS/BSG.
    4. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan perhitungan nilai limit terendah besaran kontribusi BGS/BSG atas Barang Milik Negara yang akan menjadi objek BGS/BSG.
    5. Penilai menyampaikan laporan penilaian kepada Pengelola Barang melalui Tim.
    6. Tim menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang terkait dengan hasil pengkajian atas tanah, dengan disertai perhitungan nilai limit terendah besaran kontribusi BGS/BSG dari penilai.
    7. Berdasarkan laporan tim dimaksud, Pengelola Barang menerbitkan surat penetapan nilai tanah yang akan dilakukan BGS/BSG dan nilai limit terendah kontribusi atas pelaksanaan BGS/BSG, dan rencana kebutuhan bangunan dan fasilitasnya.
    8. Berdasarkan surat penetapan tersebut, tim melakukan tender pemilihan mitra BGS/BSG.
    9. Hasil pelaksanaan tender disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditetapkan dengan menerbitkan surat keputusan pelaksanaan BGS/BSG dimaksud, yang antara lain memuat objek BGS/BSG, nilai kontribusi, mitra BGS/BSG, dan jangka waktu BGS/BSG.
    10. Pelaksanaan BGS/BSG dituangkan dalam perjanjian BGS/BSG antara Pengelola Barang dengan mitra BGS/BSG.
    11. Mitra BGS/BSG menyetorkan ke rekening kas umum negara uang kontribusi tetap setiap tahun paling lambat tanggal 31 Januari kecuali untuk tahun pertama selambat-lambatnya pada saat perjanjian BGS/BSG ditandatangani.
    12. Setelah pembangunan selesai, mitra BSG menyerahkan objek BSG beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
    13. Mitra BSG mengoperasikan objek BSG setelah penyerahan objek BSG sesuai dengan perjanjian BSG.
    14. Pengelola Barang melakukan monitoring, evaluasi, dan penatausahaan pelaksanaan BGS Barang Milik Negara dimaksud.
    15. Penyerahan kembali objek BGS beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang dilaksanakan setelah masa pengopersian BGS yang diperjanjikan berakhir dan dituangkan dalam suatu berita acara serah terima barang.
    2. BGS/BSG atas tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
    1. Pengguna Barang menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG kepada Pengelola Barang dengan disertai usulan BGS/BSG dan dokumen pendukung berupa lokasi/alamat, status dan bukti kepemilikan, luas, harga perolehan/NJOP, dan rencana pembangunan gedung yang diinginkan
    2. Berdasarkan usulan dari Pengguna Barang, selanjutnya mekanisme BGS/BSG dilaksanakan mengacu pada ketentuan pada angka Romawi VI.1.
    (FBF)

Share This


Like This